MENU
LHP Dugaan Korupsi Puskesmas Kahean Sudah di Tangan Wali Kota Siantar,...
WA FB
Pematangsiantar

LHP Dugaan Korupsi Puskesmas Kahean Sudah di Tangan Wali Kota Siantar, Tindakannya?

G Editor : Gunawan Purba | 08 Apr 2026 | 19:39 WIB
LHP Dugaan Korupsi Puskesmas Kahean Sudah di Tangan Wali Kota Siantar, Tindakannya?
Plt Inspektur Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik

Itu dilakukan, sebut Jonni, karena kerugian keuangan negara yang ditemukan, kecil, sehingga tidak sebanding dengan biaya penyidikan yang cukup besar.

"Apalagi kami kan diminta untuk menangani kasus dengan kerugian yang besar. Ada SE (Surat Edaran) nya itu," tutur Jonni.

Menurutnya, kasus itu lebih baik dituntaskan melalui Inspektorat (APIP). Dengan catatan, kerugian negara dikembalikan sebelum 60 hari, dan yang bertanggung-jawab dijatuhkan sanksi, karena menyalahgunakan wewenang.

Katanya, bila dalam tenggat waktu 60 hari sejak LHP Inspektorat diterima, kerugian tidak juga dikembalikan, maka proses penyidikan akan dilanjutkan Kejari Pematangsiantar.

Lebih lanjut, Jonni tidak membantah, bahwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Kahean telah lebih dari 1 tahun berada di tahap penyidikan.

Kemudian Jonni membenarkan, bahwa penyidik telah menemukan tindak pidana korupsi pada kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kahean tersebut.

Hanya saja tersangka dalam perkara itu tidak ada yang ditetapkan oleh jaksa penyidik, karena pihak kejaksaan telah meminta Inspektorat untuk melakukan perhitungan kerugian, lalu menuntaskan pengembalian kerugian dan menjatuhkan sanksi disiplin.

Dikatakan Jonni, pihak yang paling bertanggung-jawab atas dugaan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi dana BOK dan JKN adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Yang paling bertanggung-jawab, PPK-nya," ucap Jonni.

Lalu, ungkap Jonni, pihaknya juga ada menemukan dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) fiktif di Puskesmas Kahean.

Hanya saja kasus BBM fiktif itu, katanya, sudah diselesaikan Inspektorat. Di mana Kepala Puskesmas Kahean sudah mengembalikan kerugian dan telah dikenakan sanksi disiplin.

Sementara, sebagaimana diketahui, hingga saat ini Lesly Dace Saragih masih tetap menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kahean. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.