Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata

Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Mutia Divonis Beragam, Dari 9 Bulan sampai 12 Tahun

Editor: Redaksi Sinata 2
30 Agustus 2025 | 17:54 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
Terdakwa Bripka Hendra Purba meninggalkan ruang sidang. (foto: sinata/hendri)

Terdakwa Bripka Hendra Purba meninggalkan ruang sidang. (foto: sinata/hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis beragam terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela.

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Jumat (29/8/2025), majelis hakim dipimpin Rinto Leoni Manullang dan Rinding Simbara dan Febriani menjatuhkan hukuman mulai dari 12 tahun hingga 9 bulan penjara.

Syahrul Nasution dan Ridwan alias Iwan Bagong masing-masing divonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang hanya menuntut 5 tahun bagi Syahrul dan 6 tahun bagi Ridwan.

Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Mutia Divonis Beragam, Dari 9 Bulan sampai 12 Tahun
Terdakwa Edi Iswandi. (foto: sinata/hendri)

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Bripka Hendra Purba yang dipidana 12 tahun penjara. Putusan terhadap anggota Polres Simalungun itu jauh di atas tuntutan jaksa yang hanya 5 tahun penjara.

Sementara itu, Edi Iswandi dijatuhi pidana 7 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 6 tahun.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa -Syahrul, Ridwan, Hendra Purba dan Edi Iswandi- terbukit secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Mutia Divonis Beragam, Dari 9 Bulan sampai 12 Tahun
Terdakwa Sahrul Nasution. (foto: sinata/hendri)

Kemudian Aipda Jefri Hendrik Siregar, oknum polisi Polres Pematangsiantar. Ia divonis 9 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 221 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 56 ayat (2).

Hukuman paling berat justru dialamatkan kepada terdakwa utama Joe Frisco Johan (36) alias Joe. yang dijatuhi hukuman pidana seumur penjara. Perbuatan terdakwa dinytakan terbukti sesuai ketentuan Pasal 338 KUH-Pidana tentang pembunuhan berencana.

Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Mutia Divonis Beragam, Dari 9 Bulan sampai 12 Tahun
Terdakwa Ridwan alias Iwan Bagong. (foto: sinata/hendri)

Pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi pertengkaran antara terdakwa dan korban di kediaman Joe Frisco di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, 20 Oktober 2024.

Joe, yang diketahui sebagai putra seorang pengusaha ternama di Pematangsiantar, melakukan penyiksaan brutal hingga menyebabkan korban tewas.

Mayat Mutia kemudian ditemukan dalam planter bag di kawasan hutan lindung, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024. (SN14)

Berita Terkait

Bripka Hendra Purba (kanan) dan Jeffri Siregar. (foto: sinata/hendri)
News

2 Anggota Polisi Divonis 9 Bulan dan 12 Tahun dalam Kasus Kematian Mutia Pratiwi

Editor: Redaksi Sinata 2
30 Agustus 2025 | 22:24 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dua anggota kepolisian dijatuhi vonis berbeda dalam kasus kematian Mutia Pratiwi (26) alias Sela pada sidang putusan...

Baca SelengkapnyaDetails
Abraham L Tobing
Pematangsiantar

Abraham Tobing Berharap Pansus DPRD Siantar Bersikap Tegas

Editor: RP
30 Agustus 2025 | 20:20 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham L Tobing berharap Pansus DPRD untuk Evaluasi dan Optimalisasi PAD bersikap tegas...

Baca SelengkapnyaDetails
Akses jalan yang  tengah menjadi persoalan. (Foto: sinata)
Pematangsiantar

Pemilik Lahan Layangkan Surat Peringatan Kedua, Ancam Tutup Akses Jalan ke Grand Rakutta Indah

Editor: Redaksi Sinata 2
30 Agustus 2025 | 20:19 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Seorang warga bernama Linda Tampubolon melayangkan surat peringatan kedua kepada pihak pengembang Grand Rakutta Indah terkait kewajiban...

Baca SelengkapnyaDetails
Hendra Simanjuntak MPd
News

Driver Ojol Tewas, GAMKI Siantar Desak Kapolri Tindak Tegas Oknum Brimob

Editor: RP
30 Agustus 2025 | 19:12 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Saat ikut aksi unjuk rasa bubarkan DPR-RI, Kamis 28 Agustus 2025 di Pejompongan, Jakarta Pusat, driver ojek...

Baca SelengkapnyaDetails
Pelajar yang diamankan kepolisian. (foto: ist)
News

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Simpang Rambung Merah, Empat Remaja Diamankan

Editor: Redaksi Sinata 2
30 Agustus 2025 | 19:06 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Upaya tawuran di Jalan Medan, Simpang Rambung Merah, digagalkan Tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar pada...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

2 Anggota Polisi Divonis 9 Bulan dan 12 Tahun dalam Kasus Kematian Mutia Pratiwi

30 Agustus 2025 | 22:24 WIB
Pematangsiantar

Abraham Tobing Berharap Pansus DPRD Siantar Bersikap Tegas

30 Agustus 2025 | 20:20 WIB
Pematangsiantar

Pemilik Lahan Layangkan Surat Peringatan Kedua, Ancam Tutup Akses Jalan ke Grand Rakutta Indah

30 Agustus 2025 | 20:19 WIB
News

Driver Ojol Tewas, GAMKI Siantar Desak Kapolri Tindak Tegas Oknum Brimob

30 Agustus 2025 | 19:12 WIB
News

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Simpang Rambung Merah, Empat Remaja Diamankan

30 Agustus 2025 | 19:06 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Pasar Murah di 32 Kecamatan

30 Agustus 2025 | 18:50 WIB
Simalungun

11 PPPK di Simalungun Mengundurkan Diri, Alasan Masih Teka-teki

30 Agustus 2025 | 18:31 WIB
News

Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Mutia Divonis Beragam, Dari 9 Bulan sampai 12 Tahun

30 Agustus 2025 | 17:54 WIB
News

Rumah Mewah Ahmad Sahroni Diserang, Massa Hancurkan Rumah dan Kendaraan Mewahnya

30 Agustus 2025 | 17:34 WIB
News

Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Mobil Mewah Dirusak, Brankas-Barang Berharga Dibawa Kabur

30 Agustus 2025 | 17:07 WIB
News

7 Anggota Brimob Polda Metro Diperiksa Propam Terkait Kematian Affan

30 Agustus 2025 | 15:54 WIB
News

Biografi Ahmad Sahroni Dikunci Wikipedia

30 Agustus 2025 | 15:10 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id