Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Mutia Divonis Beragam, Dari 9 Bulan sampai 12 Tahun

Editor: Redaksi Sinata 2
30 Agustus 2025 | 17:54 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
terdakwa bripka hendra purba meninggalkan ruang sidang. (foto: sinata/hendri)

Terdakwa Bripka Hendra Purba meninggalkan ruang sidang. (foto: sinata/hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis beragam terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela.

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Jumat (29/8/2025), majelis hakim dipimpin Rinto Leoni Manullang dan Rinding Simbara dan Febriani menjatuhkan hukuman mulai dari 12 tahun hingga 9 bulan penjara.

Syahrul Nasution dan Ridwan alias Iwan Bagong masing-masing divonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang hanya menuntut 5 tahun bagi Syahrul dan 6 tahun bagi Ridwan.

lima terdakwa kasus pembunuhan mutia divonis beragam, dari 9 bulan sampai 12 tahun
Terdakwa edi iswandi. (foto: sinata/hendri)

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Bripka Hendra Purba yang dipidana 12 tahun penjara. Putusan terhadap anggota Polres Simalungun itu jauh di atas tuntutan jaksa yang hanya 5 tahun penjara.

Sementara itu, Edi Iswandi dijatuhi pidana 7 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 6 tahun.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa -Syahrul, Ridwan, Hendra Purba dan Edi Iswandi- terbukit secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

lima terdakwa kasus pembunuhan mutia divonis beragam, dari 9 bulan sampai 12 tahun
Terdakwa sahrul nasution. (foto: sinata/hendri)

Kemudian Aipda Jefri Hendrik Siregar, oknum polisi Polres Pematangsiantar. Ia divonis 9 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 221 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 56 ayat (2).

Hukuman paling berat justru dialamatkan kepada terdakwa utama Joe Frisco Johan (36) alias Joe. yang dijatuhi hukuman pidana seumur penjara. Perbuatan terdakwa dinytakan terbukti sesuai ketentuan Pasal 338 KUH-Pidana tentang pembunuhan berencana.

lima terdakwa kasus pembunuhan mutia divonis beragam, dari 9 bulan sampai 12 tahun
Terdakwa ridwan alias iwan bagong. (foto: sinata/hendri)

Pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi pertengkaran antara terdakwa dan korban di kediaman Joe Frisco di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, 20 Oktober 2024.

Joe, yang diketahui sebagai putra seorang pengusaha ternama di Pematangsiantar, melakukan penyiksaan brutal hingga menyebabkan korban tewas.

Mayat Mutia kemudian ditemukan dalam planter bag di kawasan hutan lindung, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024. (SN14)

Berita Terkait

arief pratama (26), driver ojek online, dibegal saat melintas di jalan sei rotan, kecamatan batang kuis, kabupaten deli serdang.
News

Begal Teror Driver Ojek Online di Batang Kuis

Editor: Zainal Efendi
15 Oktober 2025 | 03:02 WIB

Sinata.id - Arief Pratama (26), seorang driver ojek online menjadi korban begal di Jalan Sei Rotan, Batang Kuis, Deli Serdang....

Baca SelengkapnyaDetails
usai pesta sopi, landa linus kuabib, dengan keji membunuh istri, dua anak, dan adik iparnya sendiri. ia pelaku berhasil diamankan polisi.
News

Keji! Usai Pesta Sopi di Tempat Duka, Suami Tega Habisi Keluarga Sendiri

Editor: Zainal Efendi
15 Oktober 2025 | 02:23 WIB

Sinata.id – Landa Linus Kuabib, suami berusia 51 tahun, tega membunuh istri, dua anak, dan adik iparnya sendiri. Usai habisi...

Baca SelengkapnyaDetails
adi rosadi, suami anti puspita yang ditemukan tewas mengenaskan di hotel lendosis, berharap pelaku yang membunuh istrinya dihukum mati.
News

Misteri Kematian Anti di Kamar Hotel, Suami Harap Pelaku Dihukum Mati

Editor: Zainal Efendi
15 Oktober 2025 | 02:03 WIB

Sinata.id – Makam Anti Puspita Sari (22), wanita hamil muda yang ditemukan tewas mengenaskan di Hotel Lendosis, dibongkar polisi untuk...

Baca SelengkapnyaDetails
mobil listrik xiaomi su7 ultra terbakar hebat setelah menabrak median jalan. kobaran api membuat upaya penyelamatan korban terhambat.
News

Mobil Listrik Xiaomi SU7 Ultra Terbakar, Pintu Elektrik Diduga Gagal Fungsi

Editor: Zainal Efendi
15 Oktober 2025 | 01:46 WIB

Sinata.id – Mobil listrik Xiaomi SU7 Ultra terbakar hebat setelah menabrak median jalan. Kobaran api yang cepat membuat upaya penyelamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
bus sinar jaya yang melaju dari purworejo ke kebumen menabrak satu motor, lalu oleng ke jalur lawan arah dan menghantam motor kedua.
News

Bus Sinar Jaya Hantam 2 Motor di Kutoarjo, Dua Pengendara Kritis

Editor: Zainal Efendi
15 Oktober 2025 | 01:35 WIB

Sinata.id - Sebuah bus antarkota PO Sinar Jaya menghantam dua sepeda motor secara beruntun, dua korban harus dilarikan ke RS...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Kunci Menjadi Lebih dari Pemenang: Mengenal Sang Gembala Jiwa dan Tetap di Dalam Kawanan-Nya

15 Oktober 2025 | 05:04 WIB
Religi

Menjadi Miskin di Hadapan Allah: Jalan Menuju Kerajaan Surga dan Kasih yang Sempurna

15 Oktober 2025 | 05:02 WIB
Religi

Hidup yang Menyenangkan Hati Tuhan: Iman, Kekudusan, dan Kasih yang Nyata

15 Oktober 2025 | 05:00 WIB
News

Begal Teror Driver Ojek Online di Batang Kuis

15 Oktober 2025 | 03:02 WIB
Entertainment

Musisi Dunia Kompak Cabut dari Spotify, Massive Attack hingga Seringai Tarik Semua Lagu

15 Oktober 2025 | 02:38 WIB
News

Keji! Usai Pesta Sopi di Tempat Duka, Suami Tega Habisi Keluarga Sendiri

15 Oktober 2025 | 02:23 WIB
News

Misteri Kematian Anti di Kamar Hotel, Suami Harap Pelaku Dihukum Mati

15 Oktober 2025 | 02:03 WIB
News

Mobil Listrik Xiaomi SU7 Ultra Terbakar, Pintu Elektrik Diduga Gagal Fungsi

15 Oktober 2025 | 01:46 WIB
News

Bus Sinar Jaya Hantam 2 Motor di Kutoarjo, Dua Pengendara Kritis

15 Oktober 2025 | 01:35 WIB
News

Satu Hari, Dua Pelajar Tewas di Jalanan Bone

15 Oktober 2025 | 01:24 WIB
News

Siswa SD di TTS Meninggal Usai Dipukul Guru Pakai Batu Sebanyak Empat Kali

15 Oktober 2025 | 01:14 WIB
Dunia

Konflik Taliban vs Pakistan Meledak!

15 Oktober 2025 | 01:00 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id