Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis beragam terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela.
Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Jumat (29/8/2025), majelis hakim dipimpin Rinto Leoni Manullang dan Rinding Simbara dan Febriani menjatuhkan hukuman mulai dari 12 tahun hingga 9 bulan penjara.
Syahrul Nasution dan Ridwan alias Iwan Bagong masing-masing divonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang hanya menuntut 5 tahun bagi Syahrul dan 6 tahun bagi Ridwan.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Bripka Hendra Purba yang dipidana 12 tahun penjara. Putusan terhadap anggota Polres Simalungun itu jauh di atas tuntutan jaksa yang hanya 5 tahun penjara.
Sementara itu, Edi Iswandi dijatuhi pidana 7 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 6 tahun.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa -Syahrul, Ridwan, Hendra Purba dan Edi Iswandi- terbukit secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Kemudian Aipda Jefri Hendrik Siregar, oknum polisi Polres Pematangsiantar. Ia divonis 9 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 221 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 56 ayat (2).
Hukuman paling berat justru dialamatkan kepada terdakwa utama Joe Frisco Johan (36) alias Joe. yang dijatuhi hukuman pidana seumur penjara. Perbuatan terdakwa dinytakan terbukti sesuai ketentuan Pasal 338 KUH-Pidana tentang pembunuhan berencana.

Pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi pertengkaran antara terdakwa dan korban di kediaman Joe Frisco di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, 20 Oktober 2024.
Joe, yang diketahui sebagai putra seorang pengusaha ternama di Pematangsiantar, melakukan penyiksaan brutal hingga menyebabkan korban tewas.
Mayat Mutia kemudian ditemukan dalam planter bag di kawasan hutan lindung, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024. (SN14)