Sinata.id – Ada pepatah lama yang bilang, “Luka di hati bisa lebih berbahaya dari luka di tubuh.” Kalimat itu tampaknya menggambarkan kisah kelam seorang pria di Mojokerto yang berubah dari mantan menantu biasa menjadi pelaku percobaan pembunuhan terhadap mantan mertuanya sendiri. Semua berawal dari rasa sakit hati karena ajakan rujuk yang tak pernah diindahkan.
Jumat malam, (3/10/2025), suasana Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, awalnya tenang. Namun sekitar pukul 20.30 WIB, dentuman senapan angin memecah sunyi. Seorang pria lanjut usia bernama Kayi, 93 tahun, roboh tertembak di bagian dada.
Tak disangka, pelakunya adalah mantan menantunya sendiri, AJB (44), warga setempat yang rupanya sudah menyiapkan rencana itu sejak dua hari sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, memastikan aksi ini bukan spontanitas.
“Pelaku mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban, yang merupakan mantan mertuanya sendiri,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa AJB membeli senapan angin merek Benjamin Franklin kaliber 4,5 mm lengkap dengan amunisi hanya dua hari sebelum kejadian.
Sejak 1 Oktober, ia sudah bersembunyi di area persawahan, mengamati rumah korban, menunggu waktu yang tepat untuk mengeksekusi dendamnya.
Pada malam kejadian, AJB berjalan kaki menuju rumah korban sambil membawa senapan yang sudah dipompa empat kali. Ia bersembunyi di balik pohon pisang selama sekitar 30 menit, menunggu korbannya lewat.
Begitu melihat sang kakek pulang dari rumah tetangga, ia menembak dari jarak sekitar 12 meter. Peluru logam melesat cepat, menembus dada korban.
“Korban sempat terhuyung namun masih berdiri. Setelah menembak satu kali, pelaku langsung melarikan diri ke area persawahan dan membuang senjata beserta pelurunya di tanaman jagung,” jelas AKP Fauzy.
Korban Selamat, Pelaku Dibekuk Setelah Sepekan Buron
Beruntung, nyawa sang kakek berhasil diselamatkan. Meski proyektil masih bersarang di tubuhnya, tim medis belum bisa melakukan operasi pengangkatan karena kondisi fisiknya yang lemah di usia senja.
Kasus ini sempat membingungkan warga. Banyak yang mengira suara letusan berasal dari peluru nyasar. Tak ada yang melihat siapa pelakunya malam itu. Namun penyelidikan Unit Resmob Polres Mojokerto membuahkan hasil.
Enam hari kemudian, pada Kamis malam, (9/10/2025), AJB berhasil ditangkap. Ia sempat mencoba melawan, hingga akhirnya petugas terpaksa menembaknya di kaki kiri untuk melumpuhkan.
Dendam karena Ajakan Rujuk yang Ditolak
Dalam pemeriksaan, AJB mengaku tindakannya dipicu rasa sakit hati yang menumpuk. Ia beberapa kali mencoba mengajak mantan istrinya rujuk, namun selalu ditolak. Bahkan, mantan mertuanya ikut menentang dan mengusirnya setiap kali datang.
“Pelaku merasa tidak dihargai, dan dari situlah muncul niat membalas dengan cara yang sangat keliru,” tutur AKP Fauzy.
Barang bukti yang disita polisi termasuk senapan angin Benjamin Franklin, pakaian hitam yang dipakai pelaku saat kejadian, serta peluru yang masih tertanam di tubuh korban. Semua menguatkan bukti percobaan pembunuhan berencana.
Kini AJB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. [zainal/a46]