Pematangsiantar, Sinata.id – Lurah Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Rudi Herianto, memberikan klarifikasi terkait rencana pembangunan Kantor Lurah Banjar yang disebut akan dibangun di lahan yang sebelumnya milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga.
Diketahui, lahan tersebut telah dibeli Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar pada 23 Desember 2025 dengan nilai sekitar Rp3.053.340.000.
Rudi menjelaskan bahwa pihak kelurahan pada awalnya hanya mengajukan permohonan pembangunan atau rehabilitasi kantor di lokasi yang saat ini digunakan. Namun, menurutnya, usulan tersebut mendapat tanggapan bahwa luas lahan yang ada dinilai tidak mencukupi untuk pembangunan kantor yang representatif.
“Dari kami hanya mengajukan permohonan pembangunan kantor lurah. Namun, disampaikan bahwa lahan di sini tidak cukup, sehingga kami diminta mencari alternatif tanah,” ujar Rudi, Rabu (11/2/2026).
Ia mengatakan proses pencarian lahan kemudian dilakukan dan tanah yang diusulkan ternyata merupakan milik pribadi Timbul Lingga. Rudi menegaskan bahwa pihak kelurahan hanya sebatas mengajukan permohonan tanpa terlibat dalam proses lainnya.
“Kami mengusulkan tanah tersebut tanpa mengetahui detail kepemilikannya. Setelah diketahui, ternyata lahan itu milik Ketua DPRD. Kami hanya sebatas mengajukan permohonan,” jelasnya.
Terkait bangunan yang masih berdiri di atas lahan tersebut, Rudi menyebut bangunan lama perlu dibongkar apabila pembangunan kantor baru direalisasikan. Hal itu disesuaikan dengan standar bangunan kantor lurah yang dinilai membutuhkan konstruksi lebih tinggi dan representatif.
Ia juga menegaskan bahwa kantor lurah yang saat ini digunakan merupakan aset milik Pemko Pematangsiantar, bukan bangunan sewa.
“Sejak sebelum saya menjabat, sudah beberapa kali diusulkan pembangunan kantor. Namun, alasannya lahan tidak sesuai. Padahal, menurut kami, jika direhabilitasi pun sebenarnya masih bisa digunakan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana pembangunan kantor lurah dan pembelian lahan oleh pemerintah daerah. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.