Pematangsiantar, Sinata.id — Perbedaan keterangan antara pegawai dan Lurah Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, memunculkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan warga.
Seorang warga bernama Suriani (66), yang tergolong kurang mampu, mengaku dipersulit saat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), padahal dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.
Menantu Suriani, Ali, menyampaikan bahwa dirinya sempat mendatangi kantor Lurah Pondok Sayur dua pekan lalu. Namun, menurutnya, pegawai kelurahan yang ditemuinya justru meminta dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat wajib untuk menerbitkan SKTM.
“Pegawai di sana minta harus ada PBB, padahal mertua saya itu cuma ngontrak, mana mungkin bisa punya PBB, bahkan minta fotokopinya aja pemilik rumah nggak kasih,” ujar Ali kepada media pada Senin (21/7/2025).
Ali juga mengungkapkan kebingungannya karena pernah mengurus SKTM di Kelurahan Melayu, tempat tinggalnya sendiri, dan saat itu tidak diminta PBB sama sekali. “Kok bisa dalam satu kota beda aturan begini?” katanya heran.
Karena tidak berhasil mendapatkan SKTM dari kelurahan, Ali melanjutkan pengurusan ke Dinas Sosial namun tetap tidak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya, ia langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan, dan setelah proses verifikasi, layanan BPJS untuk mertuanya berhasil diaktifkan kembali tanpa SKTM.
Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Pondok Sayur, Susan Ulpasari, memberikan pernyataan yang justru berbeda dari keterangan pegawainya. Ia menegaskan bahwa untuk warga kurang mampu, PBB bukanlah syarat wajib dalam pengurusan SKTM.
“Sudah saya sampaikan sebelumnya, untuk warga tidak mampu, PBB tidak harus dilampirkan. Tapi nanti akan saya tegaskan lagi ke pegawai kelurahan agar tidak terjadi salah paham,” ujarnya melalui sambungan telepon. (HN)