MENU
Mahasiswi UIN Suska Pekanbaru Dibacok Jelang Skripsi, Pelaku Terancam...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Mahasiswi UIN Suska Pekanbaru Dibacok Jelang Skripsi, Pelaku Terancam 12 Tahun

J Editor : Jansen Siahaan | 26 Feb 2026 | 15:23 WIB
Mahasiswi UIN Suska Pekanbaru Dibacok Jelang Skripsi, Pelaku Terancam 12 Tahun
Raihan Mufazzar (21), pelaku pembacokan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau. (istimewa)

Pekanbaru, Sinata.id – Suasana kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau mendadak mencekam, Kamis (26/2/2026) pagi. Seorang mahasiswi berinisial F (23) diserang oleh pria berinisial R (21) saat bersiap mengikuti sidang skripsi.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok, sementara pelaku berhasil diamankan di lokasi.

“Untuk korban kondisinya stabil,” kata Pandra di Pekanbaru.

Terjadi di Lantai Fakultas

Pandra menjelaskan, insiden terjadi di lantai dua Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska. Saat itu korban tengah bersiap menjalani sidang skripsi. Tanpa diduga, pelaku datang menghampiri dan langsung melakukan penyerangan secara membabi buta.

“Pelaku langsung menghampiri korban dan mengakibatkan korban luka-luka,” ujarnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacokan di bagian kepala, lengan, wajah, bahu, dan kaki, dengan sekitar dua hingga tiga kali sabetan.

Pelaku Langsung Diamankan

Situasi yang semula kondusif berubah menjadi panik. Berkat kesigapan mahasiswa dan petugas keamanan kampus, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk penanganan awal sebelum dirujuk ke RSUD Arifin Achmad guna perawatan lanjutan. Polisi memastikan kondisi korban kini mulai stabil.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Bina Widya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Diduga Bermotif Asmara

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan asmara. Korban dan pelaku diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan dekat, namun perasaan pelaku diduga tidak mendapat balasan.

“Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” jelas Pandra.

Penanganan perkara dilakukan oleh Polsek Bina Widya dengan dukungan Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polda Riau menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh fakta yang melatarbelakangi peristiwa. (A02)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.