Jakarta, Sinata.id – Wacana untuk melakukan amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mengemuka di tengah kondisi demokrasi Indonesia yang dinilai semakin melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
Menanggapi hal itu, mantan Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Mahfud MD, menyampaikan kritik tajam terhadap kondisi ketatanegaraan saat ini.
Dalam sebuah webinar bertajuk “Urgensi Amandemen Kelima UUD 1945” yang digelar pada Senin malam, 28 April 2025, Mahfud menyoroti bahwa perubahan konstitusi sebelumnya belum mampu menyelesaikan akar permasalahan bangsa, terutama dalam hal sistem ketatanegaraan.
“Empat kali amandemen telah dilakukan, tapi masalah fundamental justru tetap bertahan, bahkan berkembang. UUD 1945 yang asli dikritik karena terlalu sentralistik, tetapi setelah diubah pun, berbagai persoalan tetap saja bermunculan,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, demokrasi yang kini berkembang cenderung terlalu bebas dan menjurus ke arah liberalisme yang tidak sesuai dengan semangat Pancasila. Ia menilai bahwa sistem politik Indonesia telah kehilangan arah kendali, di mana kebebasan berekspresi kerap kali melanggar etika dan moralitas.
“Saat ini semua orang merasa bebas berbuat dan berkata apa saja. Contohnya, baru-baru ini seorang anak kecil menghina mantan Wakil Presiden Try Sutrisno hanya karena berbeda pandangan politik. Ini menunjukkan demokrasi kita sedang kebablasan,” tegasnya.
Peristiwa yang dimaksud Mahfud berkaitan dengan kritik kasar terhadap Try Sutrisno setelah sang mantan Panglima ABRI turut menandatangani petisi Forum Purnawirawan TNI yang berisi desakan pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka. Reaksi yang muncul dinilai Mahfud tidak mencerminkan demokrasi yang beretika.
Lebih lanjut, Mahfud juga menyoroti kondisi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang kian memburuk, meskipun amandemen konstitusi sebelumnya menjadikan pemberantasan KKN sebagai salah satu tujuan utamanya.
“Dulu kita mengubah UUD demi memberantas KKN, tapi sekarang KKN justru semakin merajalela. Ini bisa kita buktikan baik secara angka maupun fakta di lapangan,” ujar Mahfud. Ia menambahkan bahwa tingkat KKN saat ini bahkan lebih parah dibandingkan masa Orde Baru.
Mahfud pun mengajak semua pihak untuk kembali merefleksikan arah reformasi dan mempertimbangkan secara serius urgensi amandemen konstitusi yang benar-benar menyentuh akar persoalan bangsa. (*)