Jakarta, Sinata.id – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan potensi kekacauan negara jiga Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaporkan Ferry Irwandi. Mahfud turut memberikan pandangan terkait kabar rencana pelaporan influencer Ferry Irwandi oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring.
Informasi mengenai rencana tersebut mencuat usai Brigjen Juinta mendatangi Polda Metro Jaya pada 8 September 2025 lalu. Dalam pernyataannya bersama Denny Sumargo, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Ferry Irwandi disebut-sebut terancam dipolisikan karena pernyataannya mengenai isu darurat militer.
“Katanya, Ferry berbicara di sebuah forum yang disiarkan secara publik, menyebutkan ‘Untung kita bisa menggagalkan rencana darurat militer’,” ujar Mahfud MD dalam kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, dikutip Sinata.id pada Jumat (12/9/2025), .
Meski demikian, hingga saat ini laporan resmi terhadap Ferry Irwandi belum dilakukan. Mahfud MD menjelaskan, pihak Dansatsiber TNI masih dalam tahap konsultasi terkait langkah hukum tersebut.
“Dia dianggap menyebarkan fitnah bahwa militer hendak menerapkan hukum darurat. Namun, yang dilakukan bukan laporan, melainkan diskusi dengan pihak kepolisian,” jelasnya.
Aspirasi Publik, Bukan Provokasi
Menurut Mahfud MD, apa yang disampaikan Ferry Irwandi seharusnya dipandang sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Sebab, isu darurat militer bukanlah hal baru dan sudah menjadi perbincangan publik jauh sebelum disampaikan Ferry.
“Bukan hanya Ferry yang menyampaikan itu. Masyarakat sudah lama mendengar isu tersebut, bahkan Anda (Denny Sumargo) juga mengangkat istilah darurat militer. Jadi, ini bukan sesuatu yang baru,” ungkap Mahfud.
Ia menilai, Dansatsiber TNI tidak perlu memperpanjang polemik ini. Sebab, jika kasus tersebut berlanjut ke ranah hukum, justru dapat menimbulkan persoalan baru yang berisiko memperkeruh keadaan bangsa.
“Kalau sampai masuk ke pengadilan, bisa saja muncul saksi-saksi, pejabat tertentu, hingga bukti pembicaraan di forum tertentu. Hal itu justru membuat keadaan negara semakin kacau,” tegasnya.
Meski begitu, Mahfud MD menegaskan dirinya tidak akan menghalangi proses hukum apabila TNI memiliki bukti yang kuat. Namun, ia menolak anggapan bahwa Ferry Irwandi adalah seorang provokator.
“Isu darurat militer sudah menyebar ke berbagai kalangan. Bahkan sudah ada yang menyebutkan siapa saja pihak yang membicarakannya. Jadi, ini bukan sesuatu yang dibuat Ferry semata,” katanya.
Respons Ferry Irwandi
Sementara itu, Ferry Irwandi menegaskan dirinya tidak akan menghindar apabila benar-benar dilaporkan. Ia menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berlaku.
Dari sisi kepolisian, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyebut Dansatsiber TNI tidak dapat membuat laporan terkait pencemaran nama baik. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sebuah institusi tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan laporan pencemaran nama baik.
Meski demikian, isu ini semakin memanas setelah anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, menyatakan dukungannya terhadap langkah TNI untuk memproses hukum Ferry Irwandi.
Pernyataan tersebut membuat Ferry terkejut. Ia menilai kini dirinya menghadapi tekanan dari berbagai pihak negara. (A46)