Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Mahfud MD menegaskan bahwa MK sejatinya telah melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mahfud MD menegaskan bahwa MK sejatinya telah melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mahfud MD Ingatkan Putusan MK, Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
1 Mei 2025 | 17:06 WIB
Rubrik: Nasional

Jakarta, Sinata.id  – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya telah melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini mengacu pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Mahfud MD Ingatkan Putusan MK

Mahfud menyebutkan, meski larangan bagi wakil menteri tidak tertulis secara eksplisit dalam amar putusan, MK berpandangan bahwa larangan tersebut juga berlaku secara otomatis.

“Di Undang-undang Kementerian disebutkan menteri dilarang menjabat di BUMN, tetapi tidak ada penegasan soal wakil menteri. Namun, menurut MK, larangan pada menteri juga melekat pada wamen. Jadi tidak perlu diputuskan ulang dalam amar,” ujar Mahfud, Rabu  tanggal 30 April 2025.

Mahfud juga menanggapi gugatan baru terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang meminta penegasan larangan bagi wakil menteri agar tidak merangkap jabatan. Ia menilai gugatan itu justru memperkuat putusan sebelumnya.

“Kalau dulu hanya satu dua wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris, sekarang jumlahnya jauh lebih banyak,” kata Mahfud.

Gugatan terhadap UU Kementerian Negara dilayangkan oleh advokat asal Sulawesi Utara, Juhaidy Rizaldy Roringkon, dengan nomor perkara 21/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana digelar pada 22 April 2025 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam petitum gugatan, pemohon meminta agar frasa “menteri” dalam Pasal 23 UU 39/2008 diubah menjadi “menteri dan wakil menteri”, karena dianggap memiliki tanggung jawab dan pengangkatan langsung oleh presiden yang setara.

Dalam berkas gugatan juga diungkapkan enam nama wakil menteri yang saat ini merangkap jabatan di BUMN, antara lain:

Kartika Wirjoatmodjo (Komisaris PT BRI), Aminuddin Maruf (Komisaris PT PLN), Dony Oskaria (Wakil Komisaris Utama PT Pertamina), Suahasil Nazara (Wakil Komisaris PT PLN) dan Silmy Karim (Komisaris PT Telkom Indonesia), serta Sudaryono (Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog)

Gugatan ini menguatkan sorotan publik terhadap praktik rangkap jabatan di lingkaran pemerintahan, khususnya pada era pemerintahan baru yang dinilai lebih banyak menunjuk wamen sebagai pejabat BUMN. (*)

Tags: Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Mahfud MDMahkamah Konstitusi (MK)

Berita Terkait

Pengambilan sampel air Danau Toba di Kabupaten Samosir. ist
Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

Editor: Redaksi Sinata 2
26 Juli 2025 | 23:19 WIB

Samosir, Sinata.id – Pemkab Samosir menggandeng akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) menyusul keruhnya air Danau Toba yang diduga turut...

Baca SelengkapnyaDetails
Kebakaran landa pabrik pengolahan minyak sawit di Medan. (foto: facebook/matapublik)
Nasional

Pabrik Minyak Goreng di Medan Terbakar, Pemadaman Masih Berlangsung

Editor: Redaksi Sinata 2
23 Juli 2025 | 20:12 WIB

Medan, Sinata.id - Kebakaran hebat melanda pabrik yang memproduksi minyak goreng milik PT Agro Raya Mas di Jalan Kapten Mohammad...

Baca SelengkapnyaDetails
KM Barcelona terbakar di perairan Talise Minahasa Utara, Minggu, 20 Juli 2025. (insert: Abdul Rahman dan balita perempuan). Foto: ist
Nasional

Peluk Balita di Tengah Laut, Aksi Abdul Rahman Viral dalam Tragedi KM Barcelona

Editor: Redaksi Sinata 2
21 Juli 2025 | 00:43 WIB

Minahasa Utara, Sinata.id - Abdul Rahman Agu, sosok pria penyelamat seorang balita perempuan di tengah laut pascakebakaran hebat yang melanda...

Baca SelengkapnyaDetails
Kebakaran KM Barcelona saat tengah berlayar di perairan Sulut. ist
Nasional

Kebakaran KM Barcelona di Sulawesi Utara, Satu Ibu Hamil Tewas

Editor: Redaksi Sinata 2
20 Juli 2025 | 20:17 WIB

Minahasa Utara, Sinata - Kapal Motor (KM) Gregorius Barcelona 5 terbakar di perairan Pulau Talise, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara...

Baca SelengkapnyaDetails
Tangkapan layar video viral media sosial. ist
Nasional

KM Barcelona Terbakar di Perairan Sulawesi Utara, Penumpang Panik dan Lompat ke Laut

Editor: Redaksi Sinata 2
20 Juli 2025 | 18:22 WIB

Minahasa Utara, Sinata.id - KM Gregorius Barcelona V dilaporkan mengalami kebakaran saat tengah berlayar di Perairan Pulau Talise, Minahasa Utara,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nusantara

UT Medan Resmikan Salut Soul, Perluas Akses Pendidikan Digital di Sumatera

27 Juli 2025 | 16:13 WIB
Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

26 Juli 2025 | 23:19 WIB
Nusantara

Polda Sumut Bekuk Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat

26 Juli 2025 | 20:48 WIB
Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

26 Juli 2025 | 14:51 WIB
Pematangsiantar

Minim Kesiapan Darurat, DPRD Diduga Lalai Awasi Kinerja PDAM Tirta Uli

26 Juli 2025 | 12:51 WIB
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Soroti Fenomena ‘Ngaku Miskin Demi Bansos’

26 Juli 2025 | 11:18 WIB
Pematangsiantar

Ratusan Petani Gurilla Desak DPRD Tuntaskan Konflik Lahan dengan PTPN IV

26 Juli 2025 | 11:07 WIB
Pematangsiantar

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

25 Juli 2025 | 16:42 WIB
Simalungun

Kesaksian Warga, Banjir di Panei Tonga Terjadi Pasca Kebun Mardjanji Dikonversi dari Teh ke Sawit

25 Juli 2025 | 11:29 WIB
Nusantara

DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke

24 Juli 2025 | 21:37 WIB
News

Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Rumah di Padangsidimpuan, Kerugian Capai Rp400 Juta

24 Juli 2025 | 20:49 WIB
News

Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Sungai Lau Jahe, Diduga Korban Hanyut

24 Juli 2025 | 20:43 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id