Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Mahfud MD Ingatkan Putusan MK, Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN

Editor: Redaksi Sinata.id
1 Mei 2025 | 17:06 WIB
Rubrik: Nasional
mahfud md menegaskan bahwa mk sejatinya telah melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di badan usaha milik negara (bumn).

Mahfud MD menegaskan bahwa MK sejatinya telah melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jakarta, Sinata.id  – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya telah melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini mengacu pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Mahfud MD Ingatkan Putusan MK

Mahfud menyebutkan, meski larangan bagi wakil menteri tidak tertulis secara eksplisit dalam amar putusan, MK berpandangan bahwa larangan tersebut juga berlaku secara otomatis.

“Di Undang-undang Kementerian disebutkan menteri dilarang menjabat di BUMN, tetapi tidak ada penegasan soal wakil menteri. Namun, menurut MK, larangan pada menteri juga melekat pada wamen. Jadi tidak perlu diputuskan ulang dalam amar,” ujar Mahfud, Rabu  tanggal 30 April 2025.

Mahfud juga menanggapi gugatan baru terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang meminta penegasan larangan bagi wakil menteri agar tidak merangkap jabatan. Ia menilai gugatan itu justru memperkuat putusan sebelumnya.

“Kalau dulu hanya satu dua wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris, sekarang jumlahnya jauh lebih banyak,” kata Mahfud.

Gugatan terhadap UU Kementerian Negara dilayangkan oleh advokat asal Sulawesi Utara, Juhaidy Rizaldy Roringkon, dengan nomor perkara 21/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana digelar pada 22 April 2025 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam petitum gugatan, pemohon meminta agar frasa “menteri” dalam Pasal 23 UU 39/2008 diubah menjadi “menteri dan wakil menteri”, karena dianggap memiliki tanggung jawab dan pengangkatan langsung oleh presiden yang setara.

Dalam berkas gugatan juga diungkapkan enam nama wakil menteri yang saat ini merangkap jabatan di BUMN, antara lain:

Kartika Wirjoatmodjo (Komisaris PT BRI), Aminuddin Maruf (Komisaris PT PLN), Dony Oskaria (Wakil Komisaris Utama PT Pertamina), Suahasil Nazara (Wakil Komisaris PT PLN) dan Silmy Karim (Komisaris PT Telkom Indonesia), serta Sudaryono (Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog)

Gugatan ini menguatkan sorotan publik terhadap praktik rangkap jabatan di lingkaran pemerintahan, khususnya pada era pemerintahan baru yang dinilai lebih banyak menunjuk wamen sebagai pejabat BUMN. (*)

Tags: Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Mahfud MDMahkamah Konstitusi (MK)

Berita Terkait

isaura muthmainnah, siswi man 1 deli serdang, terpilih mewakili provinsi sumatera utara dalam kejuaraan pickleball pelajar tingkat nasional 2025 di universitas negeri jakarta.
Nasional

Isaura Muthmainnah Bawa Nama MAN 1 Deli Serdang ke Kancah Nasional Pickleball 2025

Editor: Ariami Tambunan
26 Oktober 2025 | 20:04 WIB

Sinata.id - Siswi MAN 1 Deli Serdang, Isaura Muthmainnah, terpilih mewakili Sumatera Utara di Kejuaraan Pickleball Pelajar Nasional 2025 di...

Baca SelengkapnyaDetails
peneliti energi akhmad hanan memprediksi harga bensin bioetanol e10 bakal lebih mahal dari pertamax karena biaya produksinya 5–15% lebih tinggi.
Nasional

Bioetanol E10 Bakal Lebih Mahal dari Pertamax? Ini Penjelasan Lengkap dari Pakar Energi!

Editor: Ariami Tambunan
25 Oktober 2025 | 18:01 WIB

Sinata.id - Rencana pemerintah untuk menghadirkan bahan bakar campuran nabati, bioetanol 10% atau E10, tampaknya tidak akan datang dengan harga...

Baca SelengkapnyaDetails
yassierli. ist
Nasional

Pemerintah Anggarkan Rp8 T Latih 500 Ribu Tenaga Kerja ke Luar Negeri

Editor: Redaksi Sinata 2
25 Oktober 2025 | 14:42 WIB

Jakarta, Sinata.id  – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8 triliun untuk melatih 500.000 tenaga kerja terampil agar siap diserap oleh pasar...

Baca SelengkapnyaDetails
lisa mariana jadi tersangka kasus pencemaran nama baik. ist
Nasional

Polri Jelaskan Alasan Tak Tahan Lisa Mariana Meski Sudah Tersangka

Editor: Redaksi Sinata 2
25 Oktober 2025 | 13:31 WIB

Jakarta, Sinata.id - Selebgram Lisa Mariana tidak ditahan meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah...

Baca SelengkapnyaDetails
jenderal agus subiyanto. ist
Nasional

24 Pati TNI Isi Posisi Strategis di Kementerian Pertahanan

Editor: Redaksi Sinata 2
25 Oktober 2025 | 12:38 WIB

Jakarta, Sinata.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menetapkan 24 perwira tinggi (Pati) untuk mengisi sejumlah posisi strategis di Kementerian...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Pemuridan: Perintah Agung, Bukan Sekadar Pilihan

27 Oktober 2025 | 05:06 WIB
Religi

Berjalan dalam Ketaatan, Hidup dalam Berkat

27 Oktober 2025 | 05:04 WIB
Religi

Tubuhmu Adalah Gereja Hidup Tuhan

27 Oktober 2025 | 05:01 WIB
Simalungun

Maling Beraksi Pakai Pikap di Simalungun, Puluhan Gas Melon Digondol

26 Oktober 2025 | 20:35 WIB
Regional

PLN Sambungkan Listrik Gratis untuk 31 Keluarga Prasejahtera di Tapanuli Tengah

26 Oktober 2025 | 20:11 WIB
Nasional

Isaura Muthmainnah Bawa Nama MAN 1 Deli Serdang ke Kancah Nasional Pickleball 2025

26 Oktober 2025 | 20:04 WIB
News

Video Pengeroyokan Remaja di Langkat Viral, Dua Pelajar SMA Diamankan Polisi

26 Oktober 2025 | 19:55 WIB
Pematangsiantar

Ketekunan Mejon Sitanggang Bawa Grand Taylor Hingga ke Taput Raya

26 Oktober 2025 | 19:15 WIB
News

Pria di Pati Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Penuh Sampah

26 Oktober 2025 | 19:05 WIB
News

Lexus Tertimpa Pohon di Pondok Indah, Pengemudi Tewas di Tempat

26 Oktober 2025 | 18:54 WIB
Dunia

Setelah 14 Tahun Menanti, Timor Leste Akhirnya Resmi Masuk ASEAN

26 Oktober 2025 | 18:42 WIB
Dunia

Malaysia Salah Sebut Nama Presiden Prabowo jadi Jokowi di Siaran Langsung KTT ASEAN

26 Oktober 2025 | 18:31 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com