Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Mahfud MD Ingatkan Putusan MK, Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN

Editor: Redaksi Sinata.id
1 Mei 2025 | 17:06 WIB
Rubrik: Nasional
mahfud md menegaskan bahwa mk sejatinya telah melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di badan usaha milik negara (bumn).

Mahfud MD menegaskan bahwa MK sejatinya telah melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jakarta, Sinata.id  – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya telah melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini mengacu pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Mahfud MD Ingatkan Putusan MK

Mahfud menyebutkan, meski larangan bagi wakil menteri tidak tertulis secara eksplisit dalam amar putusan, MK berpandangan bahwa larangan tersebut juga berlaku secara otomatis.

“Di Undang-undang Kementerian disebutkan menteri dilarang menjabat di BUMN, tetapi tidak ada penegasan soal wakil menteri. Namun, menurut MK, larangan pada menteri juga melekat pada wamen. Jadi tidak perlu diputuskan ulang dalam amar,” ujar Mahfud, Rabu  tanggal 30 April 2025.

Mahfud juga menanggapi gugatan baru terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang meminta penegasan larangan bagi wakil menteri agar tidak merangkap jabatan. Ia menilai gugatan itu justru memperkuat putusan sebelumnya.

“Kalau dulu hanya satu dua wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris, sekarang jumlahnya jauh lebih banyak,” kata Mahfud.

Gugatan terhadap UU Kementerian Negara dilayangkan oleh advokat asal Sulawesi Utara, Juhaidy Rizaldy Roringkon, dengan nomor perkara 21/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana digelar pada 22 April 2025 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam petitum gugatan, pemohon meminta agar frasa “menteri” dalam Pasal 23 UU 39/2008 diubah menjadi “menteri dan wakil menteri”, karena dianggap memiliki tanggung jawab dan pengangkatan langsung oleh presiden yang setara.

Dalam berkas gugatan juga diungkapkan enam nama wakil menteri yang saat ini merangkap jabatan di BUMN, antara lain:

Kartika Wirjoatmodjo (Komisaris PT BRI), Aminuddin Maruf (Komisaris PT PLN), Dony Oskaria (Wakil Komisaris Utama PT Pertamina), Suahasil Nazara (Wakil Komisaris PT PLN) dan Silmy Karim (Komisaris PT Telkom Indonesia), serta Sudaryono (Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog)

Gugatan ini menguatkan sorotan publik terhadap praktik rangkap jabatan di lingkaran pemerintahan, khususnya pada era pemerintahan baru yang dinilai lebih banyak menunjuk wamen sebagai pejabat BUMN. (*)

Tags: Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Mahfud MDMahkamah Konstitusi (MK)

Berita Terkait

tangis sri mulyani pecah saat ratusan pegawai kemenkeu mengiringi perpisahan dengan mawar putih dan lagu penuh makna.
Nasional

Dinyanyikan Lagu Haru, Tangis Sri Mulyani Pecah saat Perpisahan dengan Pegawai Kemenkeu

Editor: Zainal
9 September 2025 | 17:06 WIB

Jakarta, Sinata.id – Suasana haru menyelimuti Kementerian Keuangan pada Selasa (9/9/2025) ketika Sri Mulyani Indrawati menghadiri acara perpisahan usai resmi...

Baca SelengkapnyaDetails
mantan menteri koperasi budi arie setiadi jadi sorotan setelah berhenti mengikuti akun instagram presiden prabowo subianto usai perombakan kabinet.
Nasional

Budi Arie Unfollow Akun Instagram Presiden Prabowo Usai Reshuffle Kabinet

Editor: Zainal
9 September 2025 | 16:26 WIB

Jakarta, Sinata.id – Mantan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, kembali menjadi perhatian publik setelah resmi digantikan oleh Ferry...

Baca SelengkapnyaDetails
presiden prabowo subianto melantik empat menteri baru dan satu wakil menteri di istana sekaligus pembentukan kementerian haji dan umrah.
Nasional

Prabowo Resmikan Kementerian Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf Jadi Menteri Pertama

Editor: Zainal
9 September 2025 | 16:19 WIB

Jakarta, Sinata.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melantik empat menteri baru serta satu wakil menteri di Istana Negara. Pelantikan...

Baca SelengkapnyaDetails
gaji dipangkas usai demo besar-besaran. (foto: ist)
Nasional

Gaji DPR Kini Rp65 Juta, Turun dari Sebelumnya Rp104 Juta

Editor: Redaksi Sinata 2
8 September 2025 | 17:31 WIB

Jakarta, Sinata.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memangkas sejumlah tunjangan bagi para anggotanya sebagai tindak lanjut dari gelombang demonstrasi besar...

Baca SelengkapnyaDetails
pemerintah tetapkan anggaran pendidikan 2026 sebesar rp757,8 triliun, naik 9,8% dari 2025. difokuskan pada guru, dosen, siswa, dan mahasiswa.
Nasional

Anggaran Pendidikan 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Editor: Zainal
8 September 2025 | 16:10 WIB

Jakarta, Sinata.id - Pemerintah mengumumkan alokasi anggaran pendidikan dalam Rancangan APBN 2026 sebesar Rp757,8 triliun. Jumlah tersebut meningkat 9,8 persen...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Camat Siantar Utara Ingatkan Warga Waspadai Modus Penipuan Pembaharuan KTP

10 September 2025 | 19:58 WIB
Simalungun

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Bekuk Tersangka Maling “Kereta”

10 September 2025 | 18:39 WIB
Simalungun

Proyek Setengah Jadi Ditemukan di Nagori Banjar Hulu

10 September 2025 | 18:22 WIB
Dunia

Rajya Laxmi Chitrakar, Istri Eks Perdana Menteri Nepal Tewas Terbakar

10 September 2025 | 18:15 WIB
News

Istri Sekda Dairi Meninggal Dunia, Bupati dan Wabup Melayat

10 September 2025 | 17:59 WIB
Dunia

Apa Itu Nepo Kids? Istilah yang Picu Gelombang Demonstrasi Besar di Nepal

10 September 2025 | 17:58 WIB
News

Sukoso Laporkan Ramlan Sinaga ke Polda Sumut

10 September 2025 | 17:49 WIB
Simalungun

Pangulu Pematang Gajing Serahkan 150 SHM ke Warga dan Terima 34 Serifikat Aset Nagori

10 September 2025 | 17:43 WIB
Dunia

Video Menteri Keuangan Nepal Ditelanjangi hingga Diseret ke Sungai Viral

10 September 2025 | 17:42 WIB
Dunia

Pemicu Demo Nepal, Nepotisme dan Gaya Hidup Mewah Elit Politik di Tengah Ketimpangan Ekonomi

10 September 2025 | 17:28 WIB
Dunia

Berdarah! Demonstrasi Nepal Tewaskan 22 Orang

10 September 2025 | 17:18 WIB
Regional

Proyek Revitalisasi SMKN 1 Pante Bidari Disorot, Kepsek Tutup Diri dari Media

10 September 2025 | 15:48 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id