Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Mahfud MD Ingatkan Putusan MK, Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN

Editor: Redaksi Sinata
1 Mei 2025 | 17:06 WIB
Rubrik: Nasional
mahfud md menegaskan bahwa mk sejatinya telah melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di badan usaha milik negara (bumn).

Mahfud MD menegaskan bahwa MK sejatinya telah melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jakarta, Sinata.id  – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya telah melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini mengacu pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Mahfud MD Ingatkan Putusan MK

Mahfud menyebutkan, meski larangan bagi wakil menteri tidak tertulis secara eksplisit dalam amar putusan, MK berpandangan bahwa larangan tersebut juga berlaku secara otomatis.

“Di Undang-undang Kementerian disebutkan menteri dilarang menjabat di BUMN, tetapi tidak ada penegasan soal wakil menteri. Namun, menurut MK, larangan pada menteri juga melekat pada wamen. Jadi tidak perlu diputuskan ulang dalam amar,” ujar Mahfud, Rabu  tanggal 30 April 2025.

Mahfud juga menanggapi gugatan baru terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang meminta penegasan larangan bagi wakil menteri agar tidak merangkap jabatan. Ia menilai gugatan itu justru memperkuat putusan sebelumnya.

“Kalau dulu hanya satu dua wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris, sekarang jumlahnya jauh lebih banyak,” kata Mahfud.

Gugatan terhadap UU Kementerian Negara dilayangkan oleh advokat asal Sulawesi Utara, Juhaidy Rizaldy Roringkon, dengan nomor perkara 21/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana digelar pada 22 April 2025 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam petitum gugatan, pemohon meminta agar frasa “menteri” dalam Pasal 23 UU 39/2008 diubah menjadi “menteri dan wakil menteri”, karena dianggap memiliki tanggung jawab dan pengangkatan langsung oleh presiden yang setara.

Dalam berkas gugatan juga diungkapkan enam nama wakil menteri yang saat ini merangkap jabatan di BUMN, antara lain:

Kartika Wirjoatmodjo (Komisaris PT BRI), Aminuddin Maruf (Komisaris PT PLN), Dony Oskaria (Wakil Komisaris Utama PT Pertamina), Suahasil Nazara (Wakil Komisaris PT PLN) dan Silmy Karim (Komisaris PT Telkom Indonesia), serta Sudaryono (Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog)

Gugatan ini menguatkan sorotan publik terhadap praktik rangkap jabatan di lingkaran pemerintahan, khususnya pada era pemerintahan baru yang dinilai lebih banyak menunjuk wamen sebagai pejabat BUMN. (*)

Tags: Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Mahfud MDMahkamah Konstitusi (MK)

Berita Terkait

dua cucu mahfud md keracunan makan bergizi gratis di yogyakarta, satu harus dirawat 4 hari di rumah sakit. kasus ini jadi sorotan nasional.
Nasional

Bukan Hanya Rakyat Biasa, Dua Cucu Mahfud MD Juga Keracunan MBG

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 18:34 WIB

Sinata.id - Kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali jadi sorotan. Kali ini, kisah mengejutkan datang dari...

Baca SelengkapnyaDetails
pln dan bumn lain tertekan akibat kompensasi pemerintah yang tertunda. menteri keuangan janji segera cairkan rp55 triliun.
Keuangan

PLN Tercekik Utang Kompensasi Rp55 Triliun

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 08:10 WIB

Sinata.id – Pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di...

Baca SelengkapnyaDetails
prabowo murka ke bumn, mengancam menurunkan kpk dan kejaksaan untuk bersih-bersih bumn yang merugi tapi masih tambah bonus.
News

Prabowo Murka ke BUMN: “Rugi Malah Tambah Bonus, Brengsek!”

Editor: Zainal Efendi
30 September 2025 | 17:11 WIB

Sinata.id - Presiden RI Prabowo Subianto kembali melontarkan pernyataan keras yang membuat publik tercengang. Kali ini, kemarahannya ditujukan pada Badan...

Baca SelengkapnyaDetails
uu bumn kembali direvisi hanya 7 bulan setelah berlaku. dpr dan pemerintah sepakat membentuk bp bumn larang rangkap jabatan menteri.
Nasional

UU BUMN Direvisi Lagi, Kementerian Berubah Jadi Badan Pengaturan

Editor: Zainal Efendi
26 September 2025 | 21:00 WIB

Jakarta, Sinata.id – Baru tujuh bulan berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN kembali direvisi. Komisi VI DPR bersama...

Baca SelengkapnyaDetails
komite reformasi polri bentukan presiden prabowo akan diumumkan pertengahan oktober 2025. dpr menegaskan tim internal polri hanya berperan membantu, bukan dualisme.
Nasional

Komite Reformasi Polri Akan Diumumkan Oktober, Mahfud MD Beberkan Tiga Poin Penting

Editor: Zainal Efendi
26 September 2025 | 20:46 WIB

Jakarta, Sinata.id - Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan langkah besar, dengan membentuk Komite Reformasi Polri. Komite ini bersifat ad hoc,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Buat Resah dan Takut, Warga Simpang Rami Unjuk Rasa Desak Penutupan THM Evo Star

11 Desember 2025 | 11:33 WIB
Religi

Hidup Dalam Kasih Sejati: Menang Melalui Pengampunan dan Ketaatan

11 Desember 2025 | 11:17 WIB
Religi

Betlehem: Kota Kecil yang Menggenapi Kelahiran Sang Mesias

11 Desember 2025 | 11:15 WIB
Religi

Renungan Kristen: Mengatasi Cemas dengan Takut Akan Tuhan — Pelajaran dari Amsal 15:16

11 Desember 2025 | 11:13 WIB
Pematangsiantar

Anak Korban Bencana Butuh Ruang Aman dan Orang Tua yang Stabil Secara Mental

11 Desember 2025 | 11:10 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Tegaskan Upaya Pencegahan Banjir di Dolok Batu Nanggar

11 Desember 2025 | 10:25 WIB
Simalungun

HUT ke-80 PGRI Simalungun, Pengurus Baru Periode 2025–2030 Dikukuhkan

11 Desember 2025 | 10:24 WIB
Nasional

Sertifikat Elektronik Percepat Pelayanan Buka Akses Kredit Masyarakat

11 Desember 2025 | 09:10 WIB
Regional

Polres Tebing Tinggi Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba untuk Tingkatkan Kesadaran Publik

11 Desember 2025 | 07:39 WIB
Otomotif

Mobil Legendaris Ini Dipaksa Jalan ’40 Kali Keliling Bumi’ Selama 4 Tahun Tanpa Henti

11 Desember 2025 | 02:21 WIB
Dunia

Johan Eliasch, Crazy Rich Swedia Borong 400 Ribu Hektar Amazon Demi Hentikan Deforestasi

11 Desember 2025 | 01:53 WIB
News

Netizen Ungkap Angka Janggal Anggaran Bantuan Kementan, Harga Beras dan Biaya ‘Lain-Lain’ Rp6,8 Miliar

11 Desember 2025 | 01:41 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com