Pematangsiantar, Sinata.id – Pembina Majelis Taklim Silaturahmi Siantar Martoba, Nur Karimah, keberatan atas tudingan Humas Komite MTsN Pematangsiantar Zainul Arifin Siregar.
Karimah keberatan, karena disebut memanfaatkan fasilitas dan peralatan kegiatan pentas seni (pensi) siswa MTsN secara gratis.
Menurut Karimah, Majelis Taklim Silaturahmi telah membayar fasiltas maupun peralatan yang digunakan sebelumnya untuk pensi siswa MTsN kepada pemilik peralatan dan fasiltas.
Berikut, klarifikasi dari Pembina Majelis Taklim Silaturahmi Siantar Martoba, Nur Karimah, SPd, atas pemberitaan Sinata.id dengan judul Humas Komite Keberatan Majelis Taklim Gunakan Peralatan Pensi Siswa MTsN Siantar. Adapun yang diklarifikasi adalah:
Poin 1. Narasi berita : Sebut Zainul, peralatan yang digunakan siswa MTsN, seperti teratak, pentas, kursi dan lainnya pada acara pensi dan pelepasan, dimanfaatkan untuk kegiatan milad (ulang tahun) pertama Majelis Taklim Silaturahmi Siantar Martoba, Kamis 29 Mei 2025.
Jawab klarifikasi pembina Majelis taklim silaturahmi Kecamatan Siantar martoba : Peralatan yang ditinggalkan berupa panggung, kursi undangan dan kursi tamu telah dibayar Majelis sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus rupiah) pada Liana Weding, sebagai pihak pemilik teratak dan peralatan secara langsung.
“Saya sendiri yang menego dan membayar secara langsung pada pihak liana Weding dengan transfer Sebesar 2.600.000. Saya lampirkan fhoto biaya transfer tersebut”, jelas Ustadzah Karimah.
” Jadi kami tidak gratis menggunakan peralatan itu, dan juga tidak menyewa pada pihak komite, tapi langsung pada pemilik teratak. Sedang kelambu-kelambu yang terpasang pasca selesai acara hingga malam saya sudah meminta untuk dibongkar. Karena besok panas tidak ada sirkulasi udara, sedang kami tak sanggup sewa kipas kompresor. Namun pihak teratak menyampaikan tidak mampu membongkar nya, karena pegawainya masih istirahat, subuh baru siap memasang. dan besok saja setelah selesai acara kami dibongkar, agar ada waktu istirahat sekalian mengangkat kursi. Begitu jawaban liana wedding diujung telp whatsapp pada saya”
Poin 2. Narasi berita, Tentunya hal itu, tutur Zainul, dapat dipahami Pembina Majelis Taklim Silaturahmi yang merupakan mantan Ketua Komite MTsN Pematangsiantar.
“Mantan ketua komite ini tidak mempertanggungjawabkan keuangan pada akhir masa jabatannya sebagai ketua komite,” sebutnya.
Mantan ketua komite ini tidak mempertanggungjawabkan keuangan pada akhir masa jabatannya sebagai ketua komite,” sebutnya.
Ungkap Zainul, persoalan keuangan pada periode komite sebelumnya, saat ini proses hukumnya masih berlanjut di Polres Pematangsiantar. “Karena pada masalah itu, ada dugaan penggelapan keuangan komite,” katanya.
*Hak jawab klarifikasi pembina Majelis taklim silaturahmi Kecamatan Siantar martoba :
“Saya Nur Karimah, S. Pd sebagai pembina umum dari Majelis Taklim Silaturahmi Kecamatan Siantar Martoba sebagaimana yang tercantum di SK nomor : 118/KUA.02.17.5/BA.01/05/2024 tentang Susunan pengurus Majelis taklim silaturahmi Kecamatan Siantar martoba periode 2024-2027. Per 7 Mei 2024.
Dan saya tidak pernah menjabat sebagai ketua komite MTs N Pematang Siantar. Dan saya tidak ada bermasalah hukum dengan Polres. Saya tidak tahu siapa yang dimaksud oleh Zainul Arifin Siregar yang mengatasnamakan Sebagai Humas Komite MTs N yang menyampaikan bahwa pembina Majelis Silaturahmi adalah mantan komite MTsN yang bermasalah dengan polres.
Poin 3. Narasi berita ; Alasan lain yang membuat Humas Komite MTsN ini protes, karena pelaksanaan kegiatan milad tanpa izin dari pihak MTsN.
*Hak Jawab klarifikasi pembina Majelis taklim silaturahmi Kecamatan Siantar martoba :
“Saya sebagai pembina telah melayang kan surat izin pemakaian tempat dengan Nomor Surat : 031/MT.SSM.PS/V/2025 per tanggal 13 Mei 2025, ditujukan pada Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Pematang Siantar dan untuk memastikan surat itu sampai, saya konfirmasi langsung melalui Kepala Madrasah Ibu Nurhayati, S. Pd. I, M. Pd melalui Pesan Whatsapp, dan diberi izin pelaksanaan kegiatan. Bukti percakapan pesan whatsapp masih ada dan bisa ditunjukkan jika diperlukan “.
Dari narasi berita dengan narasumber Zainul Arifin Siregar yang dirilis Sinata.Id sangat merugikan nama baik dan nama besar Majelis Taklim Silaturahmi Kecamatan Siantar martoba yang menaungi 50 Majelis taklim se kecamatan Siantar Martoba, dibawah pembinaan ASN dan Penyuluh Kementerian Agama Kota Pematang Siantar.
Dan perlu diketahui oleh khalayak umum, bahwa pembiayaan operasional Milad 1 tahun Majelis taklim silaturahmi Kecamatan Siantar martoba hampir mencapai 30 juta yang ditanggung oleh Pembina, pengurus, jama’ah seluruh Kecamatan Siantar martoba, pengusaha di kecamatan Siantar martoba, pejabat yang ada di kecamatan Siantar martoba, penyuluh agama Islam Kecamatan Siantar martoba. Pembiayaan itu berupa Konsumsi dan kue yang ditanggung oleh seluruh Majelis taklim, pembiayaan transportasi dan akomodasi, pembiayaan lomba tahfidz lansia dan hadiahnya, pembiayaan perlengkapan, pembiayaan administrasi, spanduk, Humas biaya lain 2, sound system dan biaya tak terduga.
Artinya, tidak ada yang menebeng pada kegiatan Pensi MTs Negeri Pematang Siantar karena semua telah lunas dibayar oleh Majelis taklim silaturahmi Kecamatan Siantar martoba.
Jadi, narasi yang diterbitkan oleh Sinata, id dengan narasumber Zainul Arifin Siregar, dengan mengatasnamakan Humas Komite tidaklah sesuai data yang benar, dan merugikan pihak Majelis Taklim Silaturahmi Kecamatan Siantar martoba, sebab menjadi pencemaran nama baik Majelis taklim Silaturahmi Kecamatan Siantar martoba serta organisasi-organisasi yang dibawanya begitu juga Instansi instansi yang menaunginya.
Harapan pembina pihak Humas Komite MTs N dan sinata.id melakukan pembersihan nama baik dan membuat pernyataan bahwa apa yang disampaikan nya adalah tidak benar, dan memohon maaf kepada Majelis Taklim Silaturahmi Kecamatan Siantar martoba, serta membuat pernyataan tidak akan mengusik atau merongrong Majelis Taklim Silaturahmi dibawah materi 10.000 ditandatangani oleh Humas, Ketua Komite dan kepala Madrasah MTs Negeri Pematang Siantar.
Jika tidak dilakukan hal tersebut, dimungkinkan akan dilakukan proses berikutnya.
Demikian hak jawab dan klarifikasi oleh Pembina Majelis taklim silaturahmi Kecamatan Siantar martoba, dalam hal ini disampaikan oleh Ustadzah Nur Karimah, S. Pd. (*)