Selain itu, Baleg juga menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau alternative dispute resolution (ADR) dalam rancangan undang-undang tersebut. Skema ini dinilai dapat mempercepat penyelesaian konflik tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.
“Kita bisa bayangkan jika semua sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja harus diselesaikan di pengadilan, prosesnya akan sangat lama dan bisa merugikan kedua belah pihak,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.
Dalam rancangan yang tengah dibahas, Baleg juga mengatur keberadaan perusahaan penyalur pekerja rumah tangga (P3RT) yang diwajibkan berbentuk badan usaha. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan akuntabilitas dalam proses penyaluran pekerja rumah tangga.
Selain itu, Baleg turut mempertimbangkan pelibatan perangkat wilayah seperti RT dan RW dalam proses mediasi serta pendataan pekerja rumah tangga di tingkat lokal.
Melalui rapat tersebut, Baleg berharap memperoleh pandangan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai penerapan mekanisme mediasi sebagai solusi penyelesaian sengketa, sekaligus memastikan RUU PPRT mampu mencegah praktik eksploitasi dan memberikan perlindungan hukum yang setara bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.