Pangururan, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, berinisial PS. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada periode anggaran 2018 hingga 2021.
Penetapan tersangka tersebut mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejari Samosir Nomor Print-187/L.2.33.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 2 September 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Samosir, Karya Graham Hutagaol, dalam konferensi pers di kantor Kejari, Selasa (2/9/2025).
“Langkah penetapan tersangka terhadap PS dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan yang cukup panjang, termasuk hasil pemeriksaan Inspektorat Samosir dan perhitungan ahli,” ujar Karya Graham.
Ia menjelaskan, awalnya Kejari meminta Inspektorat Kabupaten Samosir melakukan audit reguler atas penggunaan DD dan ADD di Desa Hariara Pohan. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran.
Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui kajian teknis oleh tenaga ahli konstruksi. “Saudara Ronatal Sinaga melakukan penelitian, pengujian, serta pengukuran, hingga ditemukan data yang menunjukkan adanya kerugian negara,” ungkap Karya Graham.
Selanjutnya, Inspektorat menerbitkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor 700.1.2.1/LHP/26.ITDA tertanggal 29 Agustus 2025. Laporan itu menyebutkan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp776.290.261.
Untuk memperlancar proses hukum, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap PS. “Tersangka ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 September 2025,” kata Karya Graham.
Menurutnya, penahanan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. “Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung,” tegasnya.
PS dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Karya Graham menambahkan, penyidik akan terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami berharap perkara ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum,” tutupnya. (A1)