Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Mantan Kades Hariara Pohan Ditahan Kejari Samosir Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Editor: Zainal
3 September 2025 | 17:54 WIB
Rubrik: Regional
Mantan Kades Hariara Pohan Ditahan Kejari Samosir, Diduga Korupsi Dana Desa Rp776 Juta

Mantan Kades Hariara Pohan Ditahan Kejari Samosir, Diduga Korupsi Dana Desa Rp776 Juta.

Pangururan, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, berinisial PS. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada periode anggaran 2018 hingga 2021.

Penetapan tersangka tersebut mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejari Samosir Nomor Print-187/L.2.33.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 2 September 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Samosir, Karya Graham Hutagaol, dalam konferensi pers di kantor Kejari, Selasa (2/9/2025).

“Langkah penetapan tersangka terhadap PS dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan yang cukup panjang, termasuk hasil pemeriksaan Inspektorat Samosir dan perhitungan ahli,” ujar Karya Graham.

Ia menjelaskan, awalnya Kejari meminta Inspektorat Kabupaten Samosir melakukan audit reguler atas penggunaan DD dan ADD di Desa Hariara Pohan. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran.

Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui kajian teknis oleh tenaga ahli konstruksi. “Saudara Ronatal Sinaga melakukan penelitian, pengujian, serta pengukuran, hingga ditemukan data yang menunjukkan adanya kerugian negara,” ungkap Karya Graham.

Selanjutnya, Inspektorat menerbitkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor 700.1.2.1/LHP/26.ITDA tertanggal 29 Agustus 2025. Laporan itu menyebutkan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp776.290.261.

Untuk memperlancar proses hukum, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap PS. “Tersangka ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 September 2025,” kata Karya Graham.

Menurutnya, penahanan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. “Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung,” tegasnya.

PS dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Karya Graham menambahkan, penyidik akan terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami berharap perkara ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum,” tutupnya. (A1)

Tags: Alokasi Dana Desa (ADD)Dana Desa (DD)Kecamatan HarianKejaksaan Negeri (Kejari)Kejari Samosir

Berita Terkait

Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih bersama rombongan melayat ke rumah duka almarhum Jerdiaman Saragih SPd, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (3/9/2025).
Regional

Bupati Simalungun Melayat ke Rumah Duka Alm. Jerdiaman Saragih

Editor: Redaksi Sinata.id
4 September 2025 | 18:36 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih bersama rombongan melayat ke rumah duka almarhum Jerdiaman Saragih SPd,...

Baca SelengkapnyaDetails
Prajurit TNI Satgas Yonif 700/WYC lepas senjata dan hadir sebagai guru bagi anak-anak di Kampung Wako, Papua, menyalurkan ilmu pengetahuan serta membangkitkan semangat belajar.
Regional

Ketika Prajurit TNI Lepas Senjata dan Mengajar Anak-Anak di Pegunungan Papua

Editor: Zainal
4 September 2025 | 16:49 WIB

Puncak, Papua – Suasana dingin pegunungan di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, pada Kamis (4/9/2025), berubah hangat oleh kehadiran Satgas Yonif...

Baca SelengkapnyaDetails
Prajurit Satgas Yonif 700/WYC memberikan layanan kesehatan gratis bagi warga pedalaman Papua.
Regional

Prajurit TNI Jadi Dokter Dadakan di Tengah Kabut Puncak Papua

Editor: Zainal
4 September 2025 | 16:38 WIB

Puncak, Papua – Kehangatan prajurit TNI kembali dirasakan masyarakat di pedalaman Papua. Di tengah udara dingin pegunungan yang diselimuti kabut,...

Baca SelengkapnyaDetails
TNI Tukar Senjata dengan Kapur Tulis di SD Mayuberi, Papua. Prajurit Satgas Yonif 700/WYC hadir bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjadi guru darurat yang menyalakan semangat belajar anak-anak di daerah rawan konflik.
Regional

Prajurit TNI “Tukar” Senjata dengan Kapur Tulis di SD Mayuberi

Editor: Zainal
4 September 2025 | 16:31 WIB

Puncak, Papua – Suasana berbeda tampak di SD Mayuberi, Distrik Ilaga Utara, Kabupaten Puncak. Bukan suara senjata yang mendominasi, melainkan...

Baca SelengkapnyaDetails
Separatis Papua Tantang Aparat dengan ancaman zona perang di Puncak Jaya. TNI tegaskan kehadiran sah secara konstitusional untuk lindungi rakyat.
Regional

Separatis Papua Tantang Aparat di Kabupaten Puncak Jaya

Editor: Zainal
4 September 2025 | 16:25 WIB

Sinata.id - Kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melontarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Tidak Ada Mahkota Tanpa Salib

5 September 2025 | 02:59 WIB
Pematangsiantar

Sejarah (Kota Para Ketua) Pematangsiantar

5 September 2025 | 02:12 WIB
News

Polisi Temukan Remaja 15 Tahun Gendong Bayi di Halte Ramayana

5 September 2025 | 00:22 WIB
News

Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

4 September 2025 | 23:02 WIB
News

Sosialisasi Pengurus KMP di Simalungun Batal

4 September 2025 | 21:28 WIB
Simalungun

Mahasiswa Bongkar Kejanggalan Bimtek BUMNag di Simalungun

4 September 2025 | 19:53 WIB
Pematangsiantar

Henry Sinaga Minta Walikota Tepati Janji Soal Pembatalan Kenaikan NJOP 1000 Persen

4 September 2025 | 19:34 WIB
Regional

Bupati Simalungun Melayat ke Rumah Duka Alm. Jerdiaman Saragih

4 September 2025 | 18:36 WIB
Gaya Hidup

7 Logam Cincin Paling Sesuai dan Elegan untuk Pria

4 September 2025 | 17:18 WIB
Pematangsiantar

Cegah Kebakaran, Dinas Damkar dan Penyelamatan Edukasi Warga Siantar Marimbun

4 September 2025 | 17:00 WIB
Regional

Ketika Prajurit TNI Lepas Senjata dan Mengajar Anak-Anak di Pegunungan Papua

4 September 2025 | 16:49 WIB
Regional

Prajurit TNI Jadi Dokter Dadakan di Tengah Kabut Puncak Papua

4 September 2025 | 16:38 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id