Medan, Sinata.id – Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Perpulungen, Amiruddin Habeahan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis ta ggal 10 Juli 2025, Majelis Hakim menyatakan Amiruddin Habahan bersalah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp580.765.394, sebagaimana diatur dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, Amiruddin Habeahan dijatuhi denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai kerugian negara. Jika dalam waktu satu bulan pascaputusan inkrah tidak dibayar, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Kasi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, membenarkan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Ia mengimbau agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi para Kepala Desa aktif di wilayah hukum Kejari Dairi dan Pakpak Bharat untuk menghindari penyalahgunaan Dana Desa.
Sebelumnya, Amiruddin Habeahan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Dairi berdasarkan Surat Penetapan Nomor: KEP-01/L.2.20/Fd.1/02/2025, dengan dugaan tidak melaksanakan sejumlah kegiatan dari APBDes dan menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
Audit kerugian keuangan negara dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat dan dituangkan dalam laporan resmi pada Januari 2025. (*)