Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menekankan bahwa desa merupakan fondasi utama pembangunan nasional. Ia menilai kemajuan Indonesia tidak lepas dari peran desa sebagai ruang tumbuh kepemimpinan dan peradaban.
Dalam paparannya, GKR Hemas menyinggung berbagai kendala yang masih menghambat kemajuan desa, mulai dari tumpang tindih kebijakan antar kementerian, kekosongan regulasi turunan pasca revisi Undang-Undang Desa, hingga risiko penyalahgunaan dana desa akibat kapasitas aparatur yang terbatas dan lemahnya pengawasan Badan Permusyawaratan Desa.
Selain itu, GKR Hemas menyoroti hilirisasi ekonomi desa yang belum optimal karena keterbatasan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia.
Ia menekankan bahwa melalui Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025, pemerintah pusat didorong untuk segera melakukan sinkronisasi lintas kementerian guna mengakhiri ego sektoral yang merugikan desa.
GKR Hemas berharap forum ini menjadi momentum bagi desa untuk bergerak menuju kemandirian ekonomi, kekuatan politik, dan penguatan identitas budaya.
Sementara itu, Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menekankan bahwa rekomendasi dalam Keputusan DPD RI bukanlah akhir dari tugas konstitusional DPD RI. Ia menyatakan bahwa rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui monitoring berkelanjutan agar kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah.
Stefanus menambahkan, aspirasi dari 38 provinsi menunjukkan desa masih menghadapi kendala struktural, mulai dari tumpang tindih regulasi, persoalan kelembagaan, hingga kejelasan kewenangan antar level pemerintahan.
Menurut Stefanus, diharapkan kehadiran seluruh pihak dalam forum ini mampu menghasilkan pemahaman bersama mengenai pentingnya harmonisasi legislasi pusat dan daerah dalam tata kelola pemerintahan desa.
Forum ini diikuti berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/BAPPENAS, kepala daerah, serta organisasi asosiasi dan kemasyarakatan di tingkat nasional. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.