MENU
Masa Tugas Masih 3 Minggu, Pantaskah Calon Jaksa Ditugaskan Menangkap?
WA FB
News

Masa Tugas Masih 3 Minggu, Pantaskah Calon Jaksa Ditugaskan Menangkap?

G Editor : Gunawan Purba | 08 Jul 2025 | 22:43 WIB
Masa Tugas Masih 3 Minggu, Pantaskah Calon Jaksa Ditugaskan Menangkap?
Kasi Intel Kejari Simalungun Edison Situmorang SH.

Simalungun, Sinata.id - Saat menjalankan tugas atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun untuk menangkap (menghadirkan dengan upaya paksa) Kepala Nagori (Kepala Desa) Banjar Hulu, Kardianto, almarhum Reynanda Primta Ginting masih berstatus calon jaksa.

Almarhum ketika itu masih tergolong "bayi" di dunia kejaksaan. Sebab, masa kerja maupun pengalaman kerja sebagai calon jaksa (Calon Pegawai Negeri Sipil/CPNS), cuma sekira 3 minggu (pekan). Namun ia sudah ditugaskan ke "lapangan" untuk menghadirkan saksi perkara dugaan korupsi dengan upaya paksa.

Pantaskah penugasan seperti itu diemban Reynanda Primta Ginting? Hingga akhirnya, calon jaksa itu gugur saat menjalankan tugas. Berikut, ini penjelasan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Edison Situmorang kepada Sinata.id, Selasa 8 Juli 2025.

Menurut Edison Situmorang SH, almarhum tidak ditugaskan secara langsung untuk menangkap Kardianto. Melainkan, membantu melakukan upaya paksa bersama tim dari Seksi Pidsus Kejari Simalungun.

Keterlibatan almarhum, sebut Edison, tidak terlepas dari keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang masih kurang di Kejari Simalungun.

"Fungsi almarhum (Reynanda Primta Ginting) bukan langsung menangkap. Cuma dia ada di sekitar TKP. Fungsi beliau itu, karena keterbatasan SDM. Sehingga dia menjadi ikut membantu, jadi driver saja. Namun saat turun ke bawa, beliau ikut juga," ucap Edison Situmorang SH.

Peristiwa naas itu terjadi ketika saksi Kardianto diajak ikut ke Kantor Kejari Simalungun untuk diperiksa. Hanya saja Kardianto menghindar dari ajakan, dengan melompat ke sungai Silau yang ada di Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Spontan Kardianto, Kades tersebut melompat ke sungai, beliau (almarhum) juga langsung melompat ke sungai," sebutnya.

Dijelaskan Edison didampingi Kasubsi I Seksi Intel Kejari Simalungun Sanda Gultom SH, bahwa, bukan hanya almarhum yang ditugaskan untuk menghadirkan Kardianto secara paksa ke kantor kejaksaan untuk diperiksa.

Melainkan, katanya, secara menyeluruh ada 6 orang pegawai dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Simalungun yang ditugaskan untuk melakukan upaya paksa dimaksud.

"Itukan ranahnya di Pidsus. Jadi mereka ingin mengambil Kardianto ini untuk menjadi saksi. Panggilan pertama, kedua dan ketiga mangkir. Jadi tim Pidsus ingin melanjutkan pemeriksaan, dan mendapat informasi, bahwa Kardianto berada di Asahan. Jadi berangkatlah mereka ke sana," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.