Sinata.id – Perselisihan antar warga di Dusun II Tanjung Maria, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, sempat memanas dan berujung pada laporan resmi ke kepolisian. Persoalan tersebut berawal dari dugaan pencemaran nama baik yang menyeret dua warga setempat, Andi Sunardi Haloho dan Jojor br Tampubolon.
Ketegangan mencuat setelah Jojor br Tampubolon diduga melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas dan menyerang kehormatan orang tua Andi Haloho.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/12/2025) dan menimbulkan reaksi keras dari pihak keluarga yang merasa dirugikan.
Merasa martabat keluarganya tercemar, Andi Sunardi Haloho kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sipispis pada Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: Harga CPO Tender PTPN Turun Rp114 per Kg, Berlaku hingga 15 Desember 2025
Laporan itu sempat memicu kekhawatiran akan meluasnya konflik di tengah masyarakat, mengingat kedua belah pihak merupakan warga dalam satu lingkungan desa.
Situasi tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian di tingkat desa.
Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis, Polres Tebing Tinggi, Brigadir Tharmizi Purba, menilai persoalan ini berpotensi mengganggu keharmonisan sosial apabila tidak segera ditangani dengan pendekatan yang tepat.
Alih-alih langsung mendorong proses hukum berlanjut, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa melakukan langkah persuasif.
“Sejumlah pendekatan kekeluargaan dilakukan untuk membuka ruang dialog antara kedua belah pihak, dengan melibatkan unsur desa dan tokoh masyarakat setempat,” terang Tharmizi, Sabtu (13/12/2025).
Setelah melalui komunikasi intensif, lanjut Tharmizi, disepakati pertemuan mediasi yang digelar pada Kamis (11/12/2025) di kediaman Kepala Dusun II Tanjung Maria, Posman Aritonang.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Simalas, Kepala Dusun, serta kedua pihak yang berselisih hadir untuk mencari jalan keluar secara musyawarah.
Dalam arahannya, Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa pertemuan itu tidak dimaksudkan untuk menentukan siapa yang benar atau salah.
Tujuan utama adalah mencegah konflik berkembang lebih luas dan menjaga hubungan sosial antarwarga tetap harmonis.
“Yang kita cari di sini adalah solusi bersama, bukan memperpanjang persoalan. Musyawarah menjadi jalan terbaik agar kehidupan bermasyarakat tetap rukun,” ujar Brigadir Tharmizi Purba di hadapan para pihak.
Melalui dialog terbuka dan penyampaian pendapat secara langsung, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu.
Kesepahaman pun terbangun bahwa persoalan tersebut diselesaikan tanpa melanjutkan proses hukum.
Sebagai bentuk penyelesaian, Andi Sunardi Haloho menyatakan kesediaannya mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat di Polsek Sipispis.
Kesepakatan damai itu dituangkan dalam perjanjian tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan aparat desa dan Bhabinkamtibmas.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, aparat kepolisian dan pemerintah desa berharap situasi sosial di Dusun II Tanjung Maria kembali kondusif, serta musyawarah tetap menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. [AS]



