Simalungun, Sinata.id – Jumlah anak di Kabupaten Simalungun yang telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), masih 20,6 persen dari jumlah anak saat ini sekira 243.997 jiwa.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Simalungun Tiarli E Sinaga, Jumat 12 September 2025.
Persisnya saat ini, Disdukcapil Simalungun telah menerbitkan 50.339 KIA. Jumlah itu, akan didorong terus untuk ditingkatkan dimasa depan. Tiarli menyebut, usia anak yang berhak mendapat KIA, mulai dari 0 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari.
“Penerbitan KIA tetap berjalan sesuai ketentuan. Dan sampai saat ini masyarakat bisa mengurusnya, baik melalui kantor Disdukcapil maupun layanan jemput bola di kecamatan, nagori maupun kelurahan,” ujarnya.
Untuk meningkatkan jumlah kepemilikan KIA, Disdukcapil “jemput bola”, dengan mengunjungi sekolah, kantor camat, kantor lurah maupun kepala nagori, serta menjalin kerja sama dengan pihak tertentu.
“Harapannya, cakupan kepemilikan KIA di Kabupaten Simalungun semakin meningkat ke depan. Syarat untuk mengurus KIA antara lain, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, serta pasfoto bagi anak usia 5–16 tahun,” katanya.
Tutur Tiarli, dengan adanya KIA, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan identitas resmi bagi anak. Sekaligus mempermudah akses mereka terhadap berbagai layanan publik di masa mendatang. (SN11)