MENU
Maskapai Dinilai Tertutup, UU Penerbangan Digugat ke MK
WA FB
Hukum & Peristiwa

Maskapai Dinilai Tertutup, UU Penerbangan Digugat ke MK

T Editor : Tigor Munthe | 05 May 2026 | 19:13 WIB
Maskapai Dinilai Tertutup, UU Penerbangan Digugat ke MK
Situasi di dalam pesawat. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Transparansi maskapai dalam menjelaskan keterlambatan penerbangan menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/5/2026).

Para pemohon menilai maskapai masih tertutup dan kerap menyampaikan alasan keterlambatan tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

Permohonan perkara Nomor 134/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala bersama sejumlah pemohon lain.

Dalam sidang lanjutan, para pemohon menyampaikan perbaikan permohonan, termasuk penambahan jumlah pemohon dari enam menjadi sepuluh orang.

Para pemohon menilai terdapat ketimpangan informasi antara maskapai sebagai pengangkut dan penumpang sebagai konsumen.

Maskapai dinilai memiliki akses penuh terhadap data operasional, sementara penumpang hanya menerima penjelasan sepihak.

“Maskapai hanya menyampaikan informasi tanpa disertai bukti otentik. Hal ini membuat penumpang tidak memiliki instrumen untuk menguji klaim tersebut,” ujar Doris dalam persidangan sebelumnya.

Kondisi tersebut dinilai menciptakan asimetri informasi yang melemahkan posisi tawar penumpang, terutama saat terjadi keterlambatan penerbangan.

Dalam permohonannya, para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU Penerbangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal-pasal yang dipersoalkan meliputi, Pasal 146 beserta penjelasannya, yang dinilai memberi ruang pengecualian luas melalui alasan “cuaca dan teknis operasional”

Pasal 170, yang dianggap tidak mewajibkan transparansi data keterlambatan, Pasal 172, terkait evaluasi ganti rugi oleh pemerintah dan Pasal 176, yang dinilai membatasi hak penumpang untuk menggugat maskapai.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum dan akses informasi sebagaimana dijamin konstitusi.

Pemohon menyoroti praktik maskapai yang kerap menggunakan alasan cuaca atau kendala teknis tanpa menyertakan data pendukung yang bisa diuji kebenarannya.

Hal ini dinilai membuka celah bagi maskapai untuk menghindari kewajiban ganti rugi.

Dalam perbaikan permohonan, pemohon juga menambahkan norma yang diuji, yakni penjelasan Pasal 146, khususnya frasa “antara lain” yang dianggap terlalu luas dan multitafsir.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan dalam UU Penerbangan inkonstitusional bersyarat.

Mereka meminta agar maskapai wajib bertanggung jawab atas keterlambatan, kecuali dapat membuktikan dengan data teknis yang sah, kewajiban transparansi data keterlambatan diatur lebih lanjut, dan penumpang diberikan hak penuh untuk menggugat kerugian akibat keterlambatan. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.