Deli Serdang, Sinata.id – SUW (34), warga Dusun II, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pantai Labu.
"Pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan membawa narkotika jenis sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi didampingi Kapolsek Pantai Labu, Ipda Iralfat Yaroni Dachi, Sabtu (13/6/2026).
Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika pelaku hendak mengantarkan sabu pesanan pembeli di Dusun III, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Jumat (12/6/2026).
Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi. Sesampainya di lokasi, petugas mengintai gerak-gerik pelaku. Sementara, pelaku ternyata mengetahui jika dia sedang diintai oleh polisi. Ketika hendak disergap, pelaku sempat melarikan diri. Polisi pun langsung mengejar, dan akhirnya menangkap pelaku.
"Pelaku sempat berusaha menghindari petugas. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujar Fery Kusnadi.
Saat pengejaran berlangsung, pelaku membuang satu paket sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih. Setelah berhasil diamankan, petugas menggeledah pelaku dan menyisir di sekitar lokasi hingga akhirnya menemukan barang bukti yang dibuang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui paket sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial JN.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. (SN22)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.