Tim Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan melacak identitas pelaku. Jejak mengarah ke nama Joko Prayetno, seorang pria yang dikenal sering mondar-mandir di sekitar lokasi.
“Ketika hendak diamankan, pelaku justru melawan dan berusaha kabur. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas terukur,” ungkap Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, dalam keterangan tertulis yang diterima Sinata.id, Jumat (29/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu lembar daun pintu besi yang diduga hasil curian. Kepada penyidik, Joko mengaku terpaksa mencuri karena alasan ekonomi dan berniat menjual barang curian itu untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini, sang “Kakek” harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [zainal/dfb]






