Pematangsiantar, Sinata.id – Mediasi atas sengketa pembayaran lahan untuk fasilitas umum (fasum) di Grand Rakutta Indah (GRI) kembali gagal menemukan titik terang. Masalah itu pun akan dibawa ke ranah hukum.
Gagalnya mediasi menemukan solusi, lagi-lagi karena Arman Pasaribu selaku pengembang tidak menghadiri mediasi di Kantor Camat Siantar Martoba, Rabu 22 Oktober 2025. Mediasi hari ini, juga tidak dihadiri pengembang lainnya, Helen Simanjuntak.
Pemilik lahan fasum untuk kaplingan GRI, Linda Tampubolon melalui kuasa hukumnya Pondang Hasibuan mengatakan, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum pasca Arman Pasaribu sudah lima kali tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi pemerintah.
“Kita akan melakukan upaya hukum, baik perdata maupun pidana kepada pihak pengembang,” tuturnya.
Mediasi hari ini di Kantor Camat Siantar Martoba, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, merupakan batas toleransi yang diberikan Linda Tampubolon dalam penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Namun Arman kembali tidak menghadiri mediasi, dengan alasan masih berada di Jakarta, sebagaimana dikatakan Lurah Pondok Sayur, Susan Ulpasari.
“Tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB, melalui sambungan telepon, Arman mengatakan minta maaf karena tidak bisa hadir, karena uangnya belum cukup,” ucap Susan.
Ferry, warga yang berdomisili di GRI, menerangkan, tujuan mediasi awalnya agar permasalahan tidak sampai ke jalur hukum.
“Niat Pak Camat buat mediasi ini bagus, tapi hasilnya gagal. Akan kita bawa ke proses hukum, tidak ada lagi perdamaian karena gagal mediasi,” ucapnya.
Warga GRI ini mengatakan, dirinya juga akan menuntut Helen, terkait fasilitas umum. “Kami masyarakat akan menuntut Helen terkait fasum. Karena kami membeli kaplingan dari Helen,” ujarnya
Seperti diketahui, konflik antara pengembang dan warga GRI bermula sejak 2020.
Masalah itu mencuat, setelah pihak pengembang disebut tidak melunasi pembayaran sebesar Rp 120 juta kepada Linda atas lahan sepanjang 307 meter yang digunakan sebagai akses jalan.
Linda kemudian memberi tenggat hingga 3 September 2025, dengan ancaman, bila tidak dibayar, ia akan menutup akses jalan.
Mediasi telah 5 kali dilalukan, diantaranya, mediasi pertama dilakukan pada 2 September 2025. Lalu mediasi kedua pada 9 September 2025 dan mediasi ke tiga 16 September 2025.
Kemudian, mediasi di Kantor Camat Siantar Martoba tersebut, yang ke empat dilakukan pada 16 Oktober 2025 dan yang ke lima hari ini, 22 Oktober 2025. (SN14)