Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Mediasi Gagal, Sengketa Kaplingan GRI Akan Dibawa ke Ranah Hukum

Editor: RP
22 Oktober 2025 | 14:56 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
mediasi atas sengketa pembayaran lahan untuk fasilitas umum (fasum) di grand rakutta indah (gri) kembali gagal menemukan titik terang. masalah itu pun akan dibawa ke ranah hukum.

Mediasi di Kantor Camat Siantar Martoba kembali tidak dihadiri pengembang

Pematangsiantar, Sinata.id – Mediasi atas sengketa pembayaran lahan untuk fasilitas umum (fasum) di Grand Rakutta Indah (GRI) kembali gagal menemukan titik terang. Masalah itu pun akan dibawa ke ranah hukum.

Gagalnya mediasi menemukan solusi, lagi-lagi karena Arman Pasaribu selaku pengembang tidak menghadiri mediasi di Kantor Camat Siantar Martoba, Rabu 22 Oktober 2025. Mediasi hari ini, juga tidak dihadiri pengembang lainnya, Helen Simanjuntak.

Pemilik lahan fasum untuk kaplingan GRI, Linda Tampubolon melalui kuasa hukumnya Pondang Hasibuan mengatakan, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum pasca Arman Pasaribu sudah lima kali tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi pemerintah.

“Kita akan melakukan upaya hukum, baik perdata maupun pidana kepada pihak pengembang,” tuturnya.

Mediasi hari ini di Kantor Camat Siantar Martoba, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, merupakan batas toleransi yang diberikan Linda Tampubolon dalam penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Namun Arman kembali tidak menghadiri mediasi, dengan alasan masih berada di Jakarta, sebagaimana dikatakan Lurah Pondok Sayur, Susan Ulpasari.

“Tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB, melalui sambungan telepon, Arman mengatakan minta maaf karena tidak bisa hadir, karena uangnya belum cukup,” ucap Susan.

Ferry, warga yang berdomisili di GRI, menerangkan, tujuan mediasi awalnya agar permasalahan tidak sampai ke jalur hukum.

“Niat Pak Camat buat mediasi ini bagus, tapi hasilnya gagal. Akan kita bawa ke proses hukum, tidak ada lagi perdamaian karena gagal mediasi,” ucapnya.

Warga GRI ini mengatakan, dirinya juga akan menuntut Helen, terkait fasilitas umum. “Kami masyarakat akan menuntut Helen terkait fasum. Karena kami membeli kaplingan dari Helen,” ujarnya

Seperti diketahui, konflik antara pengembang dan warga GRI bermula sejak 2020.

Masalah itu mencuat, setelah pihak pengembang disebut tidak melunasi pembayaran sebesar Rp 120 juta kepada Linda atas lahan sepanjang 307 meter yang digunakan sebagai akses jalan.

Linda kemudian memberi tenggat hingga 3 September 2025, dengan ancaman, bila tidak dibayar, ia akan menutup akses jalan.

Mediasi telah 5 kali dilalukan, diantaranya, mediasi pertama dilakukan pada 2 September 2025. Lalu mediasi kedua pada 9 September 2025 dan mediasi ke tiga 16 September 2025.

Kemudian, mediasi di Kantor Camat Siantar Martoba tersebut, yang ke empat dilakukan pada 16 Oktober 2025 dan yang ke lima hari ini, 22 Oktober 2025. (SN14)

Berita Terkait

pemuda muhammadiyah usulkan relokasi pedagang sekitar masjid taqwa
Pematangsiantar

Pemuda Muhammadiyah Usulkan Relokasi Pedagang Sekitar Masjid Taqwa

Editor: Redaksi Sinata 2
22 Oktober 2025 | 19:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah, Kota Pematangsiantar, soroti keberadaan sejumlah pedagang yang berada di Jalan Cokro, tepat...

Baca SelengkapnyaDetails
pondok pesantren (ponpes) mahabbaturrosul saw gelar upacara memperingati hari santri nasional ke xi tahun 2025, rabu 22 oktober 2025.
Pematangsiantar

Ponpes Mahabbaturrosul SAW Gelar Upacara Hari Santri Nasional

Editor: RP
22 Oktober 2025 | 17:30 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pondok Pesantren (Ponpes) Mahabbaturrosul SAW gelar upacara memperingati Hari Santri Nasional ke XI Tahun 2025, Rabu 22...

Baca SelengkapnyaDetails
dinilai keberadaannya dapat membahayakan pengendara, pemerintah kecamatan siantar bersama polres simalungun dan tni menebang sejumlah pohon yang rawan tumbang di jalan asahan, kecamatan siantar, kabupaten simalungun, rabu 22 oktober 2025.
Pematangsiantar

Dinilai Dapat Membahayakan, Pohon Rawan Tumbang di Siantar Ditebang

Editor: RP
22 Oktober 2025 | 15:25 WIB

Simalungun, Sinata.id - Dinilai keberadaannya dapat membahayakan pengendara, Pemerintah Kecamatan Siantar bersama Polres Simalungun dan TNI menebang sejumlah pohon yang...

Baca SelengkapnyaDetails
dana kredit usaha rakyat (kur) yang masuk ke sumatera utara (sumut) mencapai rp 11 triliun. namun perolehan itu dinilai belum maksimal. karena masih ada yang belum mendata umkm di daerahnya.
Regional

Dana KUR di Sumatera Utara Rp 11 Triliun Dinilai Belum Maksimal

Editor: RP
22 Oktober 2025 | 14:20 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masuk ke Sumatera Utara (Sumut) mencapai Rp 11 triliun. Namun perolehan...

Baca SelengkapnyaDetails
gubernur sumatera utara (gubsu) bobby nasution terbitkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (pkb) dan pengurangan (diskon) untuk pembayar pajak sebelum jatuh tempo.
Pematangsiantar

Ini Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di Sumatera Utara

Editor: RP
22 Oktober 2025 | 12:31 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution terbitkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengurangan (diskon) untuk...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id