Pematangsiantar, Sinata.id – Suasana memanas mewarnai mediasi kedua antara pengembang perumahan Grand Rakkuta Indah (GRI), Helen Simanjuntak, dengan pemilik lahan, Linda Tampubolon, serta warga komplek perumahan di Kantor Camat Siantar Martoba, Selasa (9/9/2025)
Ketegangan terjadi saat Helen menyatakan tidak mengetahui adanya perjanjian antara Arman Pasaribu, rekan Helen pengembang perumahan dengan Linda yang mengakibatkan pembayaran tanah ukuran 5×67 milik Linda belum dibayar lunas.
Padahal tanah itu sudah dipakai sejak lama untuk akses jalan perumahan.
“Saya tidak tahu, saya hanya tanda tangan saja,” ujar Helen dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan itu langsung memicu reaksi keras warga. Sejumlah warga GRI pun tampak meneriaki Helen, bahkan salah seorang di antaranya membanting dokumen di atas meja.
Emosi warga juga terlihat semakin menjadi ketika Helen mengatakan kalau dirinya hanya sebagai saksi dalam dokumen transaksi jual beli, bukan pihak pihak ke dua atau yang terlibat langsung jual beli. Namun pernyataan itu ditentang warga yang kemudian menunjukkan dokumen jual beli yang diteken Helen.
Mengenai pembelian lahan perumahan Helen mengatakan telah melakukan pembayaran melebihi nilai awal yang disepakati. Dari harga tanah Rp2.441.610.000, ia mengaku telah mentransfer Rp2.562.550.000 melalui rekening para pemilik tanah yakni Linda, Dewi, Baca, dan Pohan.
“Saya punya bukti transfer dan kwitansi pembayaran,” tegas Helen.
Hingga akhir mediasi, kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Selasa (16/9/2025). Dalam pertemuan mendatang, perhitungan hutang piutang akan dibahas berdasarkan bukti transfer. Helen juga berjanji akan menghadirkan Arman Pasaribu.
Sengketa ini bermula sejak 2020. Linda Tampubolon berencana menutup akses jalan di atas lahan miliknya seluas 307 meter persegi pada Kamis (4/9/2025), setelah pengembang gagal melunasi kewajiban sebesar Rp120 juta hingga batas waktu yang ditentukan, Rabu (3/9/2025). (SN14)