Pematangsiantar, Sinata.id – Di balik kemegahannya, bangunan Cafe dan Resto Blue Diamond Patisserie di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, ternyata menyimpan persoalan yang serius. Pengusaha diduga mendirikan bangunan di daerah aliran sungai (DAS) yang berpotensi perusakan lingkungan.
Konstruksi bangunan permanen berupa fasilitas taman, dan tempat mesin genset, dibangun pada bagian belakang gedung. Dianggap sudah menyalahi peraturan yang berlaku.
Situasi tersebut dinilai bentuk upaya perusakan lingkungan sungai yang turut diprotes masyarakat. Pemerintah diminta bersikap tegas terhadap pelanggaran sekaligus jadi pengingat bagi pihak lain yang mencoba melakukan hal serupa.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Jika pelaku usaha kecil bisa ditindak, maka pelaku usaha lainnya juga harus disikapi serupa. Karena hukum tidak membedakan, semua sama rata di hadapan hukum,” ujar seorang warga setempat meminta supaya identitasnya dirahasiakan.
Pelanggaran sempadan sungai ini, lanjutnya, bukan perkara kecil. Sebab telah diatur dalam regulasi yang memiliki konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana. “Kami minta aparat dan instansi terkait segera memberi sanksi sesuai aturan,” ujarnya.
Pelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap tata ruang menjadi tanggung jawab bersama, dan semua pihak, tanpa terkecuali, wajib mematuhinya.
“Kita saja masyarakat sini berupaya menjaga peninggalan leluhur dari keasliannya. Ini kok malah merusak lingkungan. Ada apa sebenarnya ini? Kenapa pengusaha begitu nekat membangun di daerah aliran sungai,” katanya.
Sinata telah mencoba mengonfirmasi kepada pengusaha cafe dan resto Blue Diamond terkait hal tersebut. Meski semula WhatsApp yang bersangkutan tampak aktif, tetapi kemudian dihubungi kembali sudah tak lagi aktif. Sinata bertanya apa dasar mendirikan bangunan di daerah aliran sungai.
Kepala Dinas Perijinan Sofie Saragih dikonfirmasi apakah pihaknya memberi ijin kepada pengusaha mendirikan bangunan di daerah aliran sungai, enggan memberikan respons.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah atau Kabid Gakda Satpol PP Rahmad Afandi Siregar menyampaikan pihaknya pernah menyurati pengusaha terkait bangunan cafe didirikan di daerah aliran sungai, tetapi memang belum ditanggapi.
“Rabu pekan depan kami cek lapangan ke sana bang,” katanya dihubungi sinata.id, Jumat (9/5/2025).
Sebelumnya, Cafe & Resto Blue Diamond di Pematangsiantar ternyata belum memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL) yang sah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar membenarkan hal ini, menyatakan bahwa pengusaha masih dalam proses pengurusan.
“Belum ada dokumen lingkungannya, Bang. Masih dalam pengurusan kata owner-nya,” ujarnya dihubungi Sinata.id, Rabu (7/5/2025).
DLH mengaku telah menghimbau pihak cafe untuk segera mengurus dokumen tersebut, namun enggan memberikan komentar terkait alasan tidak melaporkan dugaan pelanggaran UU PPLH. (*)