MENU
Menkeu Purbaya Copot Dua Pejabat, Restitusi Pajak Disorot Tak Terkenda...
WA FB
Ekonomi & Bisnis

Menkeu Purbaya Copot Dua Pejabat, Restitusi Pajak Disorot Tak Terkendali

T Editor : Tigor Munthe | 04 May 2026 | 22:18 WIB
Menkeu Purbaya Copot Dua Pejabat, Restitusi Pajak Disorot Tak Terkendali
Menteri Purbaya. (Foto: Kemenkeu)

Jakarta, Sinata.id – Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas menyikapi polemik pengembalian lebih bayar pajak (restitusi) yang dinilai berjalan tanpa kontrol optimal di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam pernyataannya, Senin (4/5/2026), Purbaya memastikan akan mencopot dua pejabat yang diduga terkait dengan pencairan restitusi yang berlebihan.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari investigasi internal yang tengah berjalan dan menyasar sejumlah pejabat strategis.

“Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot. Jadi message-nya jelas, jangan jor-joran. Saya tidak main-main,” tegasnya.

Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan awal dan realisasi akhir terkait nilai restitusi pajak.

Purbaya mengungkapkan, sebelumnya ia sempat menerima laporan bahwa potensi restitusi relatif kecil. Namun, fakta di akhir tahun justru menunjukkan lonjakan signifikan.

Data Kemenkeu mencatat, realisasi restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp361,15 triliun, meningkat sekitar 35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Di rapat saya tanya potensinya berapa, dibilang kecil. Tapi di akhir tahun ternyata berkali-kali lipat. Ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.

Untuk membenahi persoalan tersebut, Kemenkeu kini melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memperbaiki sistem pelaporan dan pengendalian internal.

Audit investigatif juga tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap periode 2016 hingga 2025.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti sektor batu bara yang disebut menyumbang persoalan signifikan.

Purbaya mengungkapkan, negara harus menanggung beban hingga Rp25 triliun akibat restitusi PPN di sektor tersebut yang dinilai bermasalah.

“PPN-nya saya nombok Rp25 triliun, net. Jadi saya bayar. Itu artinya ada yang tidak benar dalam perhitungannya,” ungkapnya.

Sebagai langkah pengendalian, pemerintah juga menurunkan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Kebijakan ini bertujuan agar proses pencairan lebih tertib dan dapat diawasi secara ketat.

Purbaya menegaskan, penindakan terhadap pejabat dan pembenahan sistem akan terus dilakukan demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.

“Ini bukan hanya soal angka, tapi soal disiplin dan tanggung jawab. Kita tidak boleh kecolongan lagi,” pungkasnya. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.