Di sektor transportasi, Kementerian Perhubungan telah menetapkan sejumlah potongan harga.
Baca Juga: Pemerintah Cabut 40 Izin Perusahaan Pengelolaan Hutan karena Rusak Lingkungan
Untuk penerbangan, tiket kelas ekonomi mendapatkan diskon sekitar 13 hingga 14 persen, berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Sementara itu, penumpang kereta api kelas ekonomi memperoleh potongan lebih besar, yakni 30 persen, dengan periode yang sama.
Adapun bagi pengguna transportasi laut, pemerintah memberikan diskon 20 persen untuk tiket kapal Pelni, dengan masa pembelian mulai 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Tak hanya itu, layanan penyeberangan ASDP juga ikut dalam program stimulus, dengan potongan tarif 20 persen yang berlaku selama 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Pemerintah berharap rangkaian insentif ini mampu menjaga daya beli masyarakat, mengurai kepadatan arus mudik, serta menggerakkan aktivitas ekonomi nasional sepanjang periode libur akhir tahun. [a46]






