MENU
Menkeu Ungkap Alasan Pembentukan DSI, Target Berantas Manipulasi Ekspo...
WA FB
Ekonomi & Bisnis

Menkeu Ungkap Alasan Pembentukan DSI, Target Berantas Manipulasi Ekspor Komoditas

T Editor : Tigor Munthe | 22 May 2026 | 16:36 WIB
Menkeu Ungkap Alasan Pembentukan DSI, Target Berantas Manipulasi Ekspor Komoditas
Menkeu Purbaya. (Foto: Infopublik)

Yogyakarta, Sinata.id  – Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan pemerintah membentuk badan khusus bernama Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk menangani ekspor komoditas strategis Indonesia.

Menurut Purbaya, langkah tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah menemukan indikasi praktik under-invoicing dan transfer pricing pada ekspor sejumlah komoditas utama seperti batu bara dan crude palm oil (CPO).

Hal itu disampaikan Menkeu dalam acara Jogja Financial Festival 2026 di Yogyakarta, Jumat (22/5/2026).

“Langkah tersebut adalah instruksi langsung Presiden setelah pemerintah menemukan indikasi praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor sejumlah komoditas utama,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan, praktik under-invoicing dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dibanding harga sebenarnya di pasar internasional.

Selain itu, ditemukan pula dugaan manipulasi volume ekspor sehingga sebagian komoditas tidak tercatat secara resmi.

Purbaya mengaku telah memeriksa 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia.

Dari hasil investigasi, ditemukan pola ekspor melalui perusahaan perantara di Singapura sebelum barang dikirim ke negara tujuan akhir seperti Amerika Serikat.

Menurut dia, harga ekspor dari Indonesia ke Singapura tercatat jauh lebih rendah dibandingkan harga penjualan dari Singapura ke Amerika Serikat.

Akibatnya, penerimaan pajak ekspor dan pajak penghasilan Indonesia menjadi jauh lebih kecil.

“Dana hasil ekspor juga banyak diparkir di luar negeri sehingga tidak memberikan dampak optimal bagi perekonomian domestik,” ujarnya.

Sebagai solusi, pemerintah membentuk DSI yang nantinya menjadi satu-satunya pintu ekspor untuk komoditas tertentu.

Dengan sistem tersebut, seluruh transaksi ekspor akan dipusatkan sehingga lebih mudah diawasi.

Purbaya menegaskan, kebijakan itu diharapkan mampu menghilangkan praktik under-invoicing dan transfer pricing, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari pajak dan bea ekspor serta memperbesar cadangan devisa nasional.

Keuntungan yang diperoleh negara, lanjutnya, akan digunakan untuk mendukung pembangunan, pendidikan, dan penguatan ekonomi daerah.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan berbasis teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Untuk itu, Kementerian Keuangan menggandeng Lembaga National Single Window (LNSW) guna menganalisis data perdagangan internasional secara real time.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.