Jakarta, Sinata.id - Pemerintah menegaskan perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai fokus utama, menggeser orientasi dari sekadar mengejar tingginya angka penempatan.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, memastikan bahwa kebijakan migrasi tenaga kerja ke luar negeri akan diukur dari kualitas pelindungan, bukan dari seberapa banyak PMI diberangkatkan.
Penegasan itu disampaikan Mukhtarudin saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Nasional BP3MI se-Indonesia di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Di hadapan jajaran BP3MI dari seluruh Indonesia, ia meminta agar pelindungan PMI dijalankan utuh dan berkesinambungan, mulai tahap pra-penempatan, masa bekerja di negara tujuan, hingga kepulangan dan reintegrasi di tanah air.
Mukhtarudin menggarisbawahi bahwa sebagian besar persoalan PMI justru muncul jauh sebelum mereka berangkat.
Ia menyebut sekitar 80 persen masalah bermula dari proses rekrutmen yang tidak tertib prosedur.
Karena itu, BP3MI diminta memperketat pengawasan pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, hingga pemberangkatan, agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Dalam arahannya, Mukhtarudin menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian P2MI maupun BP3MI.
Ia menolak adanya kompromi bagi siapa pun yang sengaja meloloskan calon PMI nonprosedural, bermain mata dengan calo, atau berkolusi dengan sindikat pengiriman ilegal.
Ia menegaskan, pelanggaran akan ditindak tegas dengan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan.
Prinsip “zero tolerance” diberlakukan tidak hanya untuk aparatur pemerintah, tetapi juga bagi perusahaan penempatan (P3MI) yang kedapatan melakukan penyimpangan.
Dalam hal penanganan pengaduan, Mukhtarudin meminta agar setiap laporan masyarakat, terutama dari PMI dan keluarganya, direspons cepat dan tuntas.
Mekanisme penanganan keluhan diminta dibuat lebih sistematis agar kasus tidak berlarut atau berulang.
Pada aspek pencegahan, BP3MI didorong untuk gencar melakukan sosialisasi migrasi aman hingga ke tingkat desa, khususnya di wilayah kantong PMI.
Edukasi mengenai prosedur resmi, risiko penempatan ilegal, dan hak-hak PMI dinilai penting untuk membentengi calon pekerja migran sejak dari kampung halaman.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.