MENU
Menteri Pertahanan Pimpin Penertiban Tambang Nikel Ilegal
WA FB
Nasional

Menteri Pertahanan Pimpin Penertiban Tambang Nikel Ilegal

G Editor : Gunawan Purba | 06 Nov 2025 | 21:22 WIB
Menteri Pertahanan Pimpin Penertiban Tambang Nikel Ilegal
Menteri Pertahanan

Morowali, Sinata.id – Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin pimpin penertiban tambang nikel ilegal didampingi Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, Kasum TNI, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa 4 Nopember 2025.

Langkah ini menegaskan bahwa negara hadir untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, melindungi kekayaan sumber daya alam, serta memastikan produksi nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penertiban yang dikoordinasikan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tersebut,

Menhan menyatakan bahwa penertiban ini merupakan wujud keseriusan dan kehadiran negara dalam menindak semua aktivitas ilegal.

”Fakta di lapangan kita melihat dari dekat kegiatan Satgas PKH dalam rangka penertiban kawasan hutan, khususnya di pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan. Ini adalah kehadiran negara untuk melakukan penertiban terhadap semua kegiatan-kegiatan yang ilegal,” ujar Menhan Sjafrie.

Menhan Sjafrie juga menegaskan, di samping menindak tegas tambang ilegal, pemerintah akan terus mendorong produksi oleh tambang-tambang nikel yang legal. Menhan memastikan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak akan pandang bulu dalam mengambil langkah tegas terhadap pelaku ilegal.

”Yang ilegal ini negara akan menegakkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kita tidak melihat latar belakang, kita tidak melihat dari mana, tapi kita melihat bahwa kepentingan nasional harus kita tegakkan, harus kita selamatkan,” tegas Menhan. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.