Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Ratusan kilogram mi berformalin disita BBPOM dari Pematangsiantar. (ist)

Ratusan kilogram mi berformalin disita BBPOM dari Pematangsiantar. (ist)

Mie Berformalin Beredar di Siantar, Kenali Ciri dan Bahayanya

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
30 April 2025 | 12:42 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menyita lebih dari setengah ton mi basah yang mengandung formalin dalam operasi penindakan yang berlangsung selama tiga hari, 21–23 April 2025.

Penggerebekan di sebuah pabrik mie Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peredaran pangan berbahaya di Pematangsiantar.

Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 330 kilogram bahan setengah jadi mie basah serta 240 kilogram mie kuning yang positif mengandung formalin.

“Temuan ini berawal dari hasil penelusuran di Pasar Tradisional Parluasan, dan berujung pada penggerebekan lokasi produksi mie di Jalan Siatas Barita,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Dalam penggerebekan yang melibatkan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Sumut tersebut, turut ditemukan cairan formalin, bahan baku mie, serta produk siap edar. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp15,8 juta.

Lantas apakah yang dimaksud dengan formalin?Formalin, atau formaldehida, merupakan bahan kimia berbentuk cairan tidak berwarna dengan bau menyengat, mudah larut dalam air dan alkohol.

Umumnya digunakan sebagai desinfektan peralatan medis, pembasmi hama, dan bahan perekat kayu lapis. Namun, senyawa ini kerap disalahgunakan untuk mengawetkan produk pangan secara ilegal.

Dilansir dari laman BPOM, formalin kerap ditemukan dalam sejumlah bahan makanan seperti mie basah, tahu, bakso, ayam potong, serta ikan segar maupun ikan asin.

Berikut sejumlah ciri yang dapat dikenali oleh masyarakat sebagai indikasi adanya formalin dalam makanan:

Mie Basah: tidak lengket, tidak mudah putus, tampak lebih mengkilap, memiliki bau menyengat, dan tahan di suhu ruang lebih dari satu hari

Tahu: bentuk bagus dan tidak mudah hancur, bertekstur kenyal, tahan lama hingga 15 hari di lemari pendingin, dan tidak berbau kedelai.

Daging Ayam Potong: berwarna putih bersih, bertekstur kencang, dan tidak mudah membusuk.

Ikan: berwarna putih bersih, kenyal, insang berwarna merah tua, tidak berbau amis, dan tahan lama.

Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap produk pangan dengan ciri-ciri tersebut, sebab hanya pengujian laboratorium yang dapat memastikan kandungan formalin secara akurat.

Bahaya Formalin

Konsumsi bahan pangan yang mengandung formalin sangat berbahaya bagi kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Paparan formalin dapat menimbulkan dampak kesehatan akut seperti iritasi, alergi, mual, muntah, dan pusing.

Dalam jangka panjang, paparan berulang dapat menyebabkan gangguan pada sistem pencernaan, hati, ginjal, pankreas, serta sistem saraf pusat.

Pada hewan percobaan, formalin terbukti bersifat karsinogenik, dan pada manusia diduga dapat memicu kanker akibat akumulasi dalam tubuh. (*)

Berita Terkait

Sekelompok pemuda menuntut penangkapan bandar narkoba berinisial RS. (Foto:ist)
News

APSU: Periksa dan Tangkap Bandar Narkoba RS

Editor: Redaksi Sinata 2
20 Juli 2025 | 03:07 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Sejumlah pemuda yang tergabung dalam kelompok Aliansi Pemuda Sumatera Utara atau APSU menggelar aksi di depan Kantor...

Baca SelengkapnyaDetails
Warga memadati lokasi penemuan mayat korban. ist
News

Diduga Serangan Jantung, Pria 47 Tahun Meninggal di Depan SPBU

Editor: Redaksi Sinata 2
20 Juli 2025 | 01:38 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Seorang supir angkot Rivel Junaidi Sinaga (47) ditemukan tewas di trotoar depan SPBU Jalan Kelurahan Siopat Suhu,...

Baca SelengkapnyaDetails
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang saat ini sedang berhadapan dengan hukum.
Pematangsiantar

Patar Panjaitan, Anggota DPRD Siantar yang Ngotot Ingin Menggusur Pedagang

Editor: RP
19 Juli 2025 | 15:00 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Patar Luhut Panjaitan merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar yang cukup ngotot ingin menggusur...

Baca SelengkapnyaDetails
Kondisi rumah milik warga usai mengalami insiden kebakaran. (foto:ist)
News

Api dari Semut, Rumah Rp200 Juta Jadi Abu di Siantar

Editor: Redaksi Sinata 2
19 Juli 2025 | 01:22 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Kebakaran hebat yang melanda sebuah rumah dan dapur warga di Jalan Mata Air Gang Dosroha, Kelurahan Aek...

Baca SelengkapnyaDetails
Eks supervisor Koin Bar, Mimi (kiri) jalani sidang dan Yosi. (Foto: ist)
News

Polisi Tangkap Tersangka Mengaku Peroleh Narkotika dari Koin Bar

Editor: Redaksi Sinata 2
19 Juli 2025 | 00:55 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dari samping Koin Bar disebut menjadi lokasi perolehan narkotika oleh seorang pelaku Hotlen Imron Yosafat Marpaung (30)...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

APSU: Periksa dan Tangkap Bandar Narkoba RS

20 Juli 2025 | 03:07 WIB
News

Diduga Serangan Jantung, Pria 47 Tahun Meninggal di Depan SPBU

20 Juli 2025 | 01:38 WIB
Pematangsiantar

Patar Panjaitan, Anggota DPRD Siantar yang Ngotot Ingin Menggusur Pedagang

19 Juli 2025 | 15:00 WIB
News

Api dari Semut, Rumah Rp200 Juta Jadi Abu di Siantar

19 Juli 2025 | 01:22 WIB
News

Polisi Tangkap Tersangka Mengaku Peroleh Narkotika dari Koin Bar

19 Juli 2025 | 00:55 WIB
News

Salah Tulis Jadi Sorotan, Polres Siantar Klarifikasi dan Minta Maaf

18 Juli 2025 | 23:53 WIB
News

Tersangka Julham Situmorang Sempat Masuk Rumah Sakit, Kini Menghilang Jelang Diserahkan ke Jaksa

18 Juli 2025 | 20:44 WIB
News

Kandang Babi Terbakar, Warga Terbelah Antara Iba dan Terganggu

18 Juli 2025 | 20:10 WIB
Pematangsiantar

Polisi Masih “Menguber” Kadishub Siantar untuk Diserahkan ke JPU, Raker Komisi 3 Gagal

18 Juli 2025 | 19:27 WIB
News

Kabel Internet Menjuntai Ditabrak Truk Tronton, Picu Kemacetan di Jalan Pane

18 Juli 2025 | 17:09 WIB
Pematangsiantar

Penyerahan Tersangka Julham Situmorang Urung Terlaksana, Ini Alasannya

18 Juli 2025 | 16:58 WIB
Nusantara

Lansia Tersenggol Motor Patroli di Medan, Polda Sumut Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

18 Juli 2025 | 16:54 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id