Pematangsiantar, Sinata.id – Untuk mendapatkan data UMKM di Kota Pematangsiantar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum 13 Indonesia surati Kepala Dinas (Kadis) Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan.
Selain kepada Herbet Aruan, surat Forum 13 Indonesia juga ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar.
Surat berisi permintaan data dan konfirmasi tersebut, diantar langsung ke Kantor Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Pematangsiantar di Jalan Cempaka, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Rabu 9 Juli 2025.
Demikian dikatakan Ketua Umum Forum 13 Indonesia Syamp Siadari. Tuturnya, surat itu bernomor 10021/DPP/LSM.F13_Indonesia/Str/SKKPD/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
Adapun data yang dimintakan Forum 13 Indonesia dari Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Pematangsiantar, diantaranya berupa:
1. Daftar UMKM Tahun 2022–2024, lengkap dengan bukti dokumentasi nama, lokasi, dan jenis usaha.
2. Rincian jenis dan besar bantuan yang telah disalurkan kepada setiap UMKM dari tahun 2022 hingga tahun 2024.
3. Laporan kegiatan dan anggaran Dekranasda Pematangsiantar dari tahun anggaran 2022 hingga tahun 2025.
Dikatakan Syamp, lembaga swadaya yang dipimpinnya menginginkan data tersebut, agar Forum 13 Indonesia dapat melakukan fungsi pengawasan, dengan mencari tahu kebenaran dari data yang ada.
“Dengan data itu, kami bisa mencari tahu kebenaran tentang bantuan yang selama ini disebut diterima oleh UMKM. Jadi, yang kami lakukan juga untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan transparan,” ucap Syamp.
Dijelaskan Syamp Siadari, Forum 13 Indonesia menyurati Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan bukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Sebab, permintaan itu berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Kemudian, Forum 13 Indonesia juga memperhatikan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, yang kemudian, juga menjadi dasar pada surat tersebut.
Surat permohonan data tersebut ditembuskan ke Wali Kota Pematangsiantar, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kapolres Pematangsiantar, dan Ketua Komisi Informasi Publik Sumatera Utara.
“LSM Forum 13 berharap pemerintah kota dapat bersikap terbuka dan menjawab permintaan masyarakat dengan transparan. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara,” sebutnya. (*)