Tapanuli Tengah, Sinata.id — Personel Polsek Pandan, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan empat remaja yang diduga menyalahgunakan zat adiktif berupa lem di Kelurahan Pandan, Senin (4/5/2026) sore.
Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat saat melaksanakan patroli rutin.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung menuju lokasi di sebuah kafe di Jalan Dangol Lumbantobing. Di sana ditemukan empat remaja yang sedang menyalahgunakan zat adiktif,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Keempat remaja yang diamankan masing-masing berinisial TS (11), JA (16), MA (13), dan JM (13). Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu kaleng lem ukuran 100 gram serta empat plastik bening berisi sisa zat adiktif.
Mengingat para remaja masih di bawah umur, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan.
Mereka dibawa ke Mapolsek Pandan untuk didata serta diberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan zat adiktif terhadap kesehatan, khususnya sistem saraf, serta dampaknya bagi masa depan.
“Kami juga memanggil orang tua masing-masing agar mengetahui aktivitas anak-anaknya di luar rumah,” tegas Kapolsek.
Setelah dilakukan pembinaan, keempat remaja tersebut dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Namun, orang tua diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk melakukan pengawasan lebih ketat.
Penyerahan dilakukan secara resmi di hadapan petugas kepolisian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta memperkuat sinergi dalam menjaga lingkungan dari pengaruh negatif demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. (SN16)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.