Jakarta, Sinata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan tegas bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi. Setiap polisi yang menerima posisi di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun sebelum menjabat.
Ketentuan tersebut diputuskan melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025. Dalam amar putusan itu, MK menghapus frasa dalam Undang-Undang Polri yang selama ini dianggap membuka peluang bagi anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Putusan ini mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan advokat Syamsul Jahidin bersama mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Keduanya menilai adanya frasa dalam Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang berpotensi menimbulkan multitafsir mengenai status polisi aktif yang menempati jabatan di luar institusi kepolisian.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan bahwa norma dasar dalam pasal tersebut sesungguhnya sudah sangat jelas, yakni anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di luar kepolisian jika terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah norma yang jelas dan tidak memerlukan penafsiran lain,” tegasnya.
Ridwan juga mengingatkan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh berisi norma baru yang dapat menyimpang dari ketentuan pasal, melainkan sebatas memberikan panduan teknis.
Dengan putusan ini, MK berharap tidak ada lagi anggota Polri aktif yang menempati jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya, demi menjaga profesionalitas, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan yang sesuai aturan. (*)