Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Ilustrasi

Ilustrasi

MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri & Swasta Digratiskan

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
29 Mei 2025 | 02:17 WIB
Rubrik: Nasional

Jakarta, Sinata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta, termasuk SD, SMP, dan madrasah atau sederajat.

Melansir laman mkri.id, Rabu (28/5/2025), putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Selasa (28/5/2025). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

MK menyatakan frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berbunyi “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” multitafsir dan diskriminatif, serta dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena selama ini hanya berlaku di sekolah negeri.

Menurut Hakim Enny Nurbaningsih, pembatasan biaya gratis hanya untuk sekolah negeri menciptakan kesenjangan akses bagi siswa yang harus bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi tersebut, MK menegaskan negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin pendidikan dasar bagi seluruh warga tanpa diskriminasi ekonomi.

MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membedakan jenis satuan pendidikan. Artinya, baik sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar wajib didukung pembiayaannya oleh negara.

“Jika hanya sekolah negeri yang dibebaskan biaya, negara justru mengabaikan realitas sosial yang memaksa banyak siswa memilih sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar,” kata dia.

Mahkamah juga menekankan bahwa negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk melalui mekanisme subsidi atau bantuan pendidikan kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria.

Meski demikian, MK menyadari tidak semua sekolah swasta berada dalam posisi yang sama. Beberapa sekolah swasta menawarkan kurikulum tambahan yang menjadi daya tarik tersendiri, dan pilihan bersekolah di sana bersifat sadar dan sukarela.

Oleh karena itu, pemberian bantuan kepada sekolah swasta tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan serta persyaratan tertentu sesuai regulasi.

Dengan pertimbangan tersebut, MK mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (*)


wesly herlina

Berita Terkait

Plank neon box terpajang di Kantor Nagori Siantar Estate. (Foto: Gideon Surbakti)
News

Plang Kantor Diganti, Pangulu Siantar Estate Ngaku Tak Tahu Siapa Pelakunya

Editor: Redaksi Sinata.id
30 Mei 2025 | 01:37 WIB

Simalungun, Sinata.id – Pergantian plang neon box di Kantor Pangulu Siantar Estate menuai tanda tanya. Pangulu Juliani mengaku sama sekali...

Baca SelengkapnyaDetails
St Mangapuli Banurea, SPd memimpin kegiatan mengucapkan Salam Kedarahan Njuah-njuah dan dilanjutkan Oang setelah ibadah selesai.
Nusantara

Penuh Hikmat, GKPPD Pematangsiantar Rayakan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus ke Surga

Editor: Redaksi Sinata.id
29 Mei 2025 | 20:52 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Jemaat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Pematangsiantar merayakan dengan khidmat melaksanakan peringatan Hari Kenaikan Tuhan Yesus...

Baca SelengkapnyaDetails
Gereja GKPS Pansur V Rayakan Kenaikan Yesus Kristus. (Foto: Alboing Damanik)
News

Gereja GKPS Pansur V Siantar Rayakan Kenaikan Yesus Kristus

Editor: Redaksi Sinata.id
29 Mei 2025 | 19:07 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang jatuh setiap 29 Mei, merupakan momen penting dalam kalender liturgi umat Kristen....

Baca SelengkapnyaDetails
Humas Komite Keberatan Majelis Taklim Gunakan Peralatan Pensi Siswa MTsN Siantar
Pematangsiantar

Humas Komite Keberatan Majelis Taklim Gunakan Peralatan Pensi Siswa MTsN Siantar

Editor: Redaksi Sinata.id
29 Mei 2025 | 14:05 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Majelis Taklim Silaturahmi Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar disebut gunakan peralatan acara Pentas Seni dan Pelepasan Siswa...

Baca SelengkapnyaDetails
Ungkap Rasa Syukur, Ratusan Lulusan MTsN Siantar Berlutut di Acara Pelepasan dan Pensi
News

Ungkap Rasa Syukur, Ratusan Lulusan MTsN Siantar Berlutut di Acara Pelepasan dan Pensi

Editor: Redaksi Sinata.id
29 Mei 2025 | 12:35 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sebagai bentuk penghormatan dan rasa syukur, ratusan lulusan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Pematangsiantar Tahun 2025, berlutut...

Baca SelengkapnyaDetails
PKS PT RAS di Nagori Sambosar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun
News

PT Rejeki Abadi Sambosar Kelola PKS dengan Konsep Peduli Lingkungan

Editor: Redaksi Sinata.id
29 Mei 2025 | 11:15 WIB

Simalungun, Sinata.id - PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Baca SelengkapnyaDetails
(Kiri ke kanan) Nadin br Berutu; Putri br Tinambunan; Eliika Ferawati  br Sinamo; Siaran Parloina Br Sinamo; Apri Manik; Nola Simanungkalit.
Pematangsiantar

Wanda & Asri Buktikan: Dua Budaya, Satu Hati

Editor: Zainal
28 Mei 2025 | 22:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Balai Bolon GKPS, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Pematangsiantar, menjadi saksi bersatunya dua budaya dalam satu ikatan...

Baca SelengkapnyaDetails
GMPRSU Batalkan Demo di Detik Terakhir, Alasannya Mengejutkan
News

GMPRSU Batalkan Demo di Detik Terakhir, Alasannya Mengejutkan

Editor: Redaksi Sinata.id
28 Mei 2025 | 22:04 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Aksi unjuk rasa yang direncanakan Gerakan Masyarakat Pro Rakyat Sumatera Utara (GMPRSU) batal dilaksanakan pada Rabu (28/5/2025),...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Plang Kantor Diganti, Pangulu Siantar Estate Ngaku Tak Tahu Siapa Pelakunya

30 Mei 2025 | 01:37 WIB
Nusantara

Penuh Hikmat, GKPPD Pematangsiantar Rayakan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus ke Surga

29 Mei 2025 | 20:52 WIB
News

Gereja GKPS Pansur V Siantar Rayakan Kenaikan Yesus Kristus

29 Mei 2025 | 19:07 WIB
Pematangsiantar

Humas Komite Keberatan Majelis Taklim Gunakan Peralatan Pensi Siswa MTsN Siantar

29 Mei 2025 | 14:05 WIB
News

Ungkap Rasa Syukur, Ratusan Lulusan MTsN Siantar Berlutut di Acara Pelepasan dan Pensi

29 Mei 2025 | 12:35 WIB
News

PT Rejeki Abadi Sambosar Kelola PKS dengan Konsep Peduli Lingkungan

29 Mei 2025 | 11:15 WIB
Nasional

MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri & Swasta Digratiskan

29 Mei 2025 | 02:17 WIB
Pematangsiantar

Wanda & Asri Buktikan: Dua Budaya, Satu Hati

28 Mei 2025 | 22:18 WIB
News

GMPRSU Batalkan Demo di Detik Terakhir, Alasannya Mengejutkan

28 Mei 2025 | 22:04 WIB
News

Diserang Warga soal Bisnis Kos, Guru Bintang Timur Melawan

28 Mei 2025 | 21:20 WIB
News

“Kalau Pengurus Koperasi Lari Bawa Uang Gimana?”

28 Mei 2025 | 19:14 WIB
News

Dua Jam Mogok, Truk Tangki Picu Kemacetan di Jalan Melanton Siregar

28 Mei 2025 | 18:06 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id