Jakarta, Sinata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta, termasuk SD, SMP, dan madrasah atau sederajat.
Melansir laman mkri.id, Rabu (28/5/2025), putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Selasa (28/5/2025). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.
MK menyatakan frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berbunyi “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” multitafsir dan diskriminatif, serta dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena selama ini hanya berlaku di sekolah negeri.
Menurut Hakim Enny Nurbaningsih, pembatasan biaya gratis hanya untuk sekolah negeri menciptakan kesenjangan akses bagi siswa yang harus bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Dalam kondisi tersebut, MK menegaskan negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin pendidikan dasar bagi seluruh warga tanpa diskriminasi ekonomi.
MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membedakan jenis satuan pendidikan. Artinya, baik sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar wajib didukung pembiayaannya oleh negara.
“Jika hanya sekolah negeri yang dibebaskan biaya, negara justru mengabaikan realitas sosial yang memaksa banyak siswa memilih sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar,” kata dia.
Mahkamah juga menekankan bahwa negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk melalui mekanisme subsidi atau bantuan pendidikan kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria.
Meski demikian, MK menyadari tidak semua sekolah swasta berada dalam posisi yang sama. Beberapa sekolah swasta menawarkan kurikulum tambahan yang menjadi daya tarik tersendiri, dan pilihan bersekolah di sana bersifat sadar dan sukarela.
Oleh karena itu, pemberian bantuan kepada sekolah swasta tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan serta persyaratan tertentu sesuai regulasi.
Dengan pertimbangan tersebut, MK mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (*)