MENU
MN Ditangkap Bersama Sabu 7,67 Gram, Kini Pulang Bikin Heboh Warga Sim...
WA FB
Hukum & Peristiwa

MN Ditangkap Bersama Sabu 7,67 Gram, Kini Pulang Bikin Heboh Warga Simalungun

J Editor : Jansen Siahaan | 19 Feb 2026 | 17:25 WIB
MN Ditangkap Bersama Sabu 7,67 Gram, Kini Pulang Bikin Heboh Warga Simalungun
MN bersama kedua rekannya ketika diamankan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun. (istimewa)

Simalungun, Sinata.id — Seorang pria berinisial MN (36), warga Kabupaten Simalungun, yang sebelumnya diamankan Intel Kodim 0207/Simalungun bersama dua rekannya di komplek RS Laras Bahapal, Kecamatan Bandar Huluan, kini disebut telah kembali pulang dan beraktivitas seperti biasa.

Penangkapan ketiganya dilakukan pada 27 Januari 2026, dan dalam lokasi yang sama turut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,67 gram.

Kabar pulangnya MN memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, karena kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik dan dianggap sebagai penangkapan signifikan.

“Udah pulang si MN, kemarin terlihat di sini. Kok bisa ya bebas?” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (18/2/2026).

Sumber itu mengaku terkejut karena MN sudah kembali menjalani aktivitas normal, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait proses hukum yang berjalan.

“Kalau memang ada barang buktinya waktu itu, kenapa yang satu bisa bebas? Ini yang jadi pertanyaan kami,” tambahnya.

Menanggapi isu ini, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan melalui Kasi Humas AKP V.J. Purba, menjelaskan bahwa MN tidak diproses pidana seperti dua rekannya.

Alasannya, barang bukti tidak ditemukan melekat atau dalam penguasaan MN saat penangkapan.

“Untuk Muhammad Nur dilakukan assessment medis karena barang bukti tidak ada padanya. Namun, karena urine positif, dilakukan proses rehabilitasi medis atau assessment. Sedangkan dua rekannya diproses hukum secara lanjut,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Charles menegaskan, MN bukan benar-benar bebas, melainkan akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan diwajibkan untuk melapor secara rutin.

“Barang bukti pada saat itu bukan dalam penguasaannya, melainkan milik kedua rekannya,” jelasnya.

Meski telah dijelaskan, publik masih menyoroti fakta bahwa MN diamankan bersama dua rekannya di lokasi yang sama, dengan barang bukti sabu yang jumlahnya cukup signifikan. Perbedaan penanganan ini memunculkan spekulasi di masyarakat, terutama terkait peran MN dalam kasus tersebut.

Banyak warga menilai Polres Simalungun perlu memberikan penjelasan lebih terbuka dan rinci agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik. Kasus narkoba merupakan isu sensitif yang selalu menjadi perhatian serius masyarakat, apalagi jika barang bukti yang ditemukan jumlahnya signifikan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.