Pematangsiantar, Sinata.id – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat di Kota Pematangsiantar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pematangsiantar, Arri Sembiring, diduga menggunakan mobil dinas pemerintah dengan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari pelat merah menjadi pelat hitam atau putih.
Pantauan Sinata.id di lapangan menunjukkan mobil dinas tersebut digunakan setiap hari oleh Arri untuk aktivitas kedinasan. Namun, kendaraan yang merupakan aset negara itu tidak lagi menggunakan pelat merah sebagaimana ketentuan kendaraan dinas pemerintah, Jumat (6/2/2026).
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Arri memberikan jawaban singkat.
“Nanti saya ingatkan sopirnya, bang,” tulis Arri.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan pergantian pelat nomor, Arri membantah telah melakukan perubahan tersebut.
“Tidak ada saya ganti. Nanti saya ingatkan ya, bang,” balasnya.
Namun, saat kembali ditanyakan siapa pihak yang mengganti pelat nomor kendaraan dinas tersebut, Arri mengaku tidak mengetahui.
“Tidak tahu,” tulisnya kembali.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana, menegaskan bahwa pergantian TNKB tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“TNKB tidak boleh diganti sesuka hati tanpa prosedur resmi dari kepolisian,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia merujuk Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor menggunakan TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahkan, dalam Pasal 280 UU LLAJ, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan TNKB resmi dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Selain sanksi pidana, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas, pejabat yang bersangkutan juga dapat dijatuhi sanksi administrasi dan disiplin kepegawaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan maupun langkah resmi dari Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait dugaan pelanggaran tersebut. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.