Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Mobil Mewah Land Cruiser Tak Masuk Daftar Barang Bukti Pembunuhan Sadis Mutia Pratiwi

Editor: Redaksi Sinata 2
17 April 2025 | 17:57 WIB
Rubrik: News
mobil mewah toyota land cruiser putih menjadi sorotan publik setelah tidak tercantum dalam daftar barang bukti pembunuhan sadis mutia pratiwi.

Mobil Xenia hitam yang digunakan membuang mayat korban Mutia Pratiwi. (Foto:ist)

Pematangsiantar, Sinata id – Keberadaan mobil mewah Toyota Land Cruiser putih menjadi sorotan publik setelah tidak tercantum dalam daftar barang bukti perkara pembunuhan sadis Mutia Pratiwi (25), yang terjadi di Jalan Merdeka No. 341, Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 lalu.

Barang Bukti Pembunuhan Sadis Mutia Pratiwi

Padahal, mobil tersebut diketahui digunakan oleh dua terdakwa, Joe Frisco Johan dan Hendra Purba, anggota Polres Simalungun, setelah aksi pembunuhan. Joe Frisco merupakan kekasih Mutia yang berperan sebagai terdakwa utama.

Fakta persidangan di PN Pematangsiantar, Selasa (16/4/2025), mengungkap keduanya keluar dari lokasi pembunuhan menggunakan Land Cruiser dengan nomor polisi BK 6 LS untuk berkeliling kota Pematangsiantar, sebagai upaya meredakan kepanikan pascakejadian.

Tak hanya itu, kendaraan yang sama juga disebut sempat digunakan oleh Sahrul Panjaitan untuk mengambil uang tunai sebesar Rp105 juta dari sebuah bank di Komplek Megaland. Uang diperuntukkan upah membuang mayat korban diserahkan kepada Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban (DPO).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, hanya satu kendaraan yang masuk dalam daftar barang bukti, yakni mobil Toyota Xenia hitam BK 1784 WU yang digunakan untuk membuang jasad korban ke wilayah Tanah Karo.

Menanggapi hal ini, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting menjelaskan perlu menanyakan informasi mengenai apakah mobil tidak masuk dalam daftar barang bukti ke bidang tindak pidana umum. “Nantinya akan disampaikan infonya,” ujarnya dihubungi, Kamis (17/4/2025).

Sinata.id juga menanyakan hal yang sama kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan. Beliau menyampaikan perlu menanyakan ke bagian yang terkait.

Pembunuhan Mutia Pratiwi dipicu cekcok Joe Frisco dan Mutia. Putra dari pengusaha terkenal di kota itu, menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.

Korban tewas di kediaman Joe, sebuah ruko tiga lantai di Jalan Merdeka No 341, pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Jasad Mutia akhirnya ditemukan oleh petugas kebersihan di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.

Berikut beberapa terdakwa lain yang terlibat dalam upaya menghilangkan jejak kejahatan. Mereka adalah Sahrul Nasution dan Edy Iswady, warga sipil yang membantu Joe mencari orang untuk membuang mayat.

Kemudian terdakwa Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban (DPO), dengan peran membuang jasad korban

Lalu dua anggota kepolisian yakni, Jefry Hendrik Siregar (anggota Polres Pematangsiantar) dan Hendra Purba (anggota Polres Simalungun), yang disebut turut mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya. [TP]

Tags: Adre Wanda GintingBarang BuktiEdy IswadyHendra PurbaJefry Hendrik SiregarJoe Frisco JohanKabid HumasKabupaten KaroKombes Ferry WalintukanLand CruiserMutia PratiwiPembunuhanPolda Sumatera Utara (Sumut)Polres PematangsiantarPolres SimalungunSahrul NasutionSahrul PanjaitanTahuraToyotaXenia

Berita Terkait

m hammam sholeh
Pematangsiantar

Pemko Siantar Tak Berdaya Dibalik Mimpi Memiliki Gedung Kesenian

Editor: RP
9 September 2025 | 23:40 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar pernah bermimpi, dan masih juga bermimpi untuk memiliki gedung kesenian. Gedung tempat para...

Baca SelengkapnyaDetails
mediasi sengketa lahan perumahan gri sempat memanas
Pematangsiantar

Mediasi Sengketa Lahan Perumahan GRI Sempat Memanas

Editor: Redaksi Sinata 2
9 September 2025 | 23:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Suasana memanas mewarnai mediasi kedua antara pengembang perumahan Grand Rakkuta Indah (GRI), Helen Simanjuntak, dengan pemilik lahan,...

Baca SelengkapnyaDetails
sukoso winarto dan ramlan sinaga
Pematangsiantar

Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III

Editor: RP
9 September 2025 | 22:01 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Humas PT RAS, Sukoso Winarto surati Gubernur Sumatera Utara, Inspektorat Sumatera Utara dan Kepala Dinas Tenaga Kerja...

Baca SelengkapnyaDetails
wali kota medan rico waas bertemu kapolda sumut irjen pol whisnu hermawan membahas kamtibmas, tawuran di belawan, hingga persoalan pungli parkir.
Regional

Wali Kota Medan Bahas Kamtibmas dan Pungli Parkir dengan Kapolda Sumut

Editor: Zainal
9 September 2025 | 21:20 WIB

Medan, Sinata.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melakukan kunjungan ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda...

Baca SelengkapnyaDetails
tim tangkap buronan (tabur) kejati sumut berhasil menangkap selamat ang, terpidana kasus penipuan yang masuk dpo, di tanjung balai. penangkapan ini menegaskan komitmen kejaksaan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan.
Regional

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

Editor: Zainal
9 September 2025 | 21:19 WIB

Tebing Tinggi, Sinata.id - Slogan “Tidak Ada Tempat yang Aman bagi Pelaku Kejahatan” kembali dibuktikan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Sosok

Siapa Bekingan Ferry Irwandi? Dikenal Lantang Bersuara Mengenai Berbagai Isu

10 September 2025 | 02:06 WIB
Sains

Kontroversi Jadi Bumbu Utama Popularitas di Media Sosial

10 September 2025 | 01:20 WIB
Religi

Hidup Kokoh dengan Datang, Mendengar, dan Melakukan Firman Tuhan

10 September 2025 | 01:00 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Tak Berdaya Dibalik Mimpi Memiliki Gedung Kesenian

9 September 2025 | 23:40 WIB
Pematangsiantar

Mediasi Sengketa Lahan Perumahan GRI Sempat Memanas

9 September 2025 | 23:14 WIB
Pematangsiantar

Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III

9 September 2025 | 22:01 WIB
Regional

Wali Kota Medan Bahas Kamtibmas dan Pungli Parkir dengan Kapolda Sumut

9 September 2025 | 21:20 WIB
Regional

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

9 September 2025 | 21:19 WIB
Regional

Polda Sumut Bongkar Perjudian di Tanah Karo, 29 Orang Diamankan

9 September 2025 | 21:18 WIB
Regional

Sumut Jadi Lokasi Pelatihan Kepemimpinan Sespimti Polri Dikreg ke-34

9 September 2025 | 21:18 WIB
Regional

Satbrimob Polda Sumut Latihan Anti Anarki

9 September 2025 | 21:17 WIB
Regional

Wagub Sumut Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Kebersamaan Lewat Haornas ke-42

9 September 2025 | 21:16 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id