Pematangsiantar, Sinata.id – Hingga Rabu (29/4/2026) pagi , surat rekomendasi pencabutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46696 milik CV Agam Group belum diterima oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar.
Kepala DPM PTSP Pematangsiantar, Hammam Sholeh, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen tersebut.
“Belum kami terima surat rekomendasi itu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menduga keterlambatan pengiriman surat kemungkinan disebabkan oleh padatnya aktivitas di instansi terkait.
“Bisa jadi karena padatnya jadwal pekerjaan, sehingga surat tersebut belum sampai ke kami,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat rekomendasi pencabutan KBLI 46696 milik CV Agam Group.
“Segera akan kami terbitkan surat rekomendasi tersebut,” kata Herbet saat ditemui di kantornya, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, konsep surat rekomendasi telah disusun dan saat ini dalam tahap pemeriksaan sebelum ditandatangani.
“Konsepnya sudah dibuat, akan saya periksa terlebih dahulu. Jika sudah sesuai, akan segera saya tandatangani,” ujarnya.
Herbet menambahkan, penerbitan surat tersebut direncanakan setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-155 Kota Pematangsiantar.
“Setelah perayaan HUT Kota Pematangsiantar, surat akan diterbitkan dan dikirimkan ke DPM PTSP,” jelasnya. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.