MENU
Muhammad Suryo, Bos Rokok yang Mangkir Dipanggil KPK, Ini Profilnya
WA FB
Hukum & Peristiwa

Muhammad Suryo, Bos Rokok yang Mangkir Dipanggil KPK, Ini Profilnya

T Editor : Tigor Munthe | 04 Apr 2026 | 15:57 WIB
Muhammad Suryo, Bos Rokok yang Mangkir Dipanggil KPK, Ini Profilnya
Muhammad Suryo. (Foto: Istimewa)

Perusahaan yang menaungi berbagai lini bisnis di sejumlah sektor strategis.

‎Muhammad Suryo merupakan pengusaha kelahiran Lampung pada 27 Maret 1984. ‎

Menempuh pendidikan sarjana di Yogyakarta, kota yang kemudian menjadi tempat berkembangnya berbagai usaha yang ia rintis.

Sebelum sukses di bisnis rokok, Suryo sempat menekuni berbagai jenis usaha.

Mulai dari bisnis air isi ulang, konstruksi, hingga sektor properti.

‎‎Suryo mengaku, usaha yang dijalaninya menjadi proses belajar baginya untuk memahami dunia bisnis.

‎Suro pernah juga berkiprah di sektor energi, seperti minyak dan gas sebelum akhirnya membangun jaringan bisnis yang lebih luas.

‎Pada 2018, Suryo mendirikan Surya Group Holding Company yang berbasis di Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. 

‎Di bawah holding tersebut berdiri sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, energi, pertambangan, hingga manufaktur.

‎Surya Group semakin dikenal dalam dua tahun terakhir setelah meluncurkan brand rokok HS pada Juli 2024. 

‎Produk tersebut diproduksi di pabrik yang berlokasi di Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dan berkembang pesat.

Suryo menargetkan ekspansi besar pada 2026 dengan rencana pembangunan beberapa pabrik baru serta penyerapan hingga 10.000 tenaga kerja di berbagai daerah.

Sebagai holding company, Surya Group menaungi sejumlah anak perusahaan yang bergerak di bidang berbeda. 

‎‎Ragam lini usaha tersebut mencakup konstruksi, penyediaan gas, perkebunan kelapa sawit, pertambangan, energi, hingga manufaktur.

Dua tahun terakhir, nama Surya Group semakin dikenal publik berkat industri rokok HS. [berbagai sumber]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.