Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Larang PBB Ganda untuk Rumah Tinggal

Editor: Ariami Tambunan
24 November 2025 | 20:24 WIB
Rubrik: Nasional
fatwa pajak berkeadilan yang diterbitkan mui menegaskan larangan pajak berulang untuk rumah dan tanah hunian.

Sidang Komisi A Fatwa dalam rangkaian Munas XI MUI di Jakarta. (MUIDigital)

ADVERTISEMENT

Sinata.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengetuk fatwa baru yang langsung menyita perhatian publik. Dalam Munas XI di Jakarta, Minggu malam (23/11/2025), Komisi Fatwa menetapkan aturan keagamaan tentang Pajak Berkeadilan, yang menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang ditempati masyarakat tidak boleh dibebani pajak berulang.

Fatwa tersebut muncul di tengah keluhan warga terkait melonjaknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap membebani rumah tangga.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, menyebut keputusan ini sebagai respons atas keresahan yang semakin luas.

“Kenaikan PBB yang tidak adil menimbulkan kegelisahan. Fatwa ini untuk mengembalikan prinsip keadilan dalam regulasi perpajakan,” ujar Prof Ni’am di sela-sela sidang Munas XI di Hotel Mercure Ancol, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (24/11/2025).

Baca Juga: Jembatan Kabanaran Diresmikan, Buka Akses Baru dan Pacu Ekonomi Selatan Jawa

Hanya Harta Produktif yang Boleh Dipajaki

Dalam penyampaiannya, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menegaskan bahwa pajak hanya boleh dikenakan pada harta yang berpotensi menghasilkan (produktif) atau termasuk kategori kebutuhan sekunder dan tersier.

Ini berarti kebutuhan primer seperti sembako, tanah tempat tinggal, dan rumah nonkomersial tidak seharusnya dibebani pungutan tambahan.

“Memajaki kebutuhan dasar tidak sejalan dengan tujuan pajak maupun konsep keadilan,” tegasnya.

Prof Ni’am juga menggarisbawahi bahwa kewajiban pajak harus mempertimbangkan kemampuan finansial.

Dalam analogi syariat, standar kemampuan itu setara dengan nishab zakat mal sebanyak 85 gram emas, yang menurutnya layak dipertimbangkan sebagai acuan PTKP.

Baca Juga: UNJ Kian Diperhitungkan Dunia, Melesat di QS Sustainability 2026

1 2 3 4 Halaman Selanjutnya »
Tags: FatwaMajelis Ulama Indonesia (MUI)PajakPajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Berita Terkait

presiden ri, prabowo subianto minta badan riset dan inovasi nasional (brin) untuk memanfaatkan periset yang ada di tanah air.
Nasional

Presiden Minta BRIN Manfaatkan Periset Hebat Tanah Air

Editor: Gunawan Purba
24 November 2025 | 22:03 WIB

Jakarta, Sinata.id - Presiden RI, Prabowo Subianto meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memanfaatkan periset yang ada di...

Baca SelengkapnyaDetails
dirjen pajak merespons fatwa mui soal bumi dan hunian tak layak kena pajak. djp menegaskan pbb-p2 menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Nasional

Respons Fatwa MUI soal Pajak Bumi dan Hunian, Dirjen Pajak Siap Duduk Bareng

Editor: Ariami Tambunan
24 November 2025 | 20:34 WIB

Sinata.id - Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memicu keresahan di berbagai daerah akhirnya mendapat respons resmi dari...

Baca SelengkapnyaDetails
anggota komisi iii dpr ri, adang daradjatun, menegaskan bahwa rancangan undang-undang (ruu) penyesuaian pidana perlu dijadikan instrumen utama harmonisasi pemidanaan di seluruh tingkat regulasi.
Nasional

RUU Penyesuaian Pidana Perlu Dijadikan Instrumen Utama Harmonisasi Pemidanaan

Editor: Gunawan Purba
24 November 2025 | 20:15 WIB

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana perlu dijadikan instrumen...

Baca SelengkapnyaDetails
kementerian dalam negeri mendorong percepatan penetapan batas desa sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah perselisihan antarwilayah.
Nasional

Kemendagri Warning Pemda Percepat Penetapan Batas Desa

Editor: Tumpal Pandapotan
24 November 2025 | 14:28 WIB

Jakarta, SInata.id - Kementerian Dalam Negeri mendorong percepatan penetapan batas desa sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah...

Baca SelengkapnyaDetails
pemerintah tawarkan diskon transportasi nataru, kai beri potongan 30 persen
Nasional

Jelang Nataru, KAI Umumkan Tiket Murah untuk 66 Kereta Ekonomi Komersial

Editor: Tumpal Pandapotan
24 November 2025 | 14:07 WIB

Jakarta, Sinata.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong pemanfaatan stimulus ekonomi berupa diskon tarif transportasi pada periode libur Natal...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com