Sinata.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengetuk fatwa baru yang langsung menyita perhatian publik. Dalam Munas XI di Jakarta, Minggu malam (23/11/2025), Komisi Fatwa menetapkan aturan keagamaan tentang Pajak Berkeadilan, yang menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang ditempati masyarakat tidak boleh dibebani pajak berulang.
Fatwa tersebut muncul di tengah keluhan warga terkait melonjaknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap membebani rumah tangga.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, menyebut keputusan ini sebagai respons atas keresahan yang semakin luas.
“Kenaikan PBB yang tidak adil menimbulkan kegelisahan. Fatwa ini untuk mengembalikan prinsip keadilan dalam regulasi perpajakan,” ujar Prof Ni’am di sela-sela sidang Munas XI di Hotel Mercure Ancol, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (24/11/2025).
Hanya Harta Produktif yang Boleh Dipajaki
Dalam penyampaiannya, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menegaskan bahwa pajak hanya boleh dikenakan pada harta yang berpotensi menghasilkan (produktif) atau termasuk kategori kebutuhan sekunder dan tersier.
Ini berarti kebutuhan primer seperti sembako, tanah tempat tinggal, dan rumah nonkomersial tidak seharusnya dibebani pungutan tambahan.
“Memajaki kebutuhan dasar tidak sejalan dengan tujuan pajak maupun konsep keadilan,” tegasnya.
Prof Ni’am juga menggarisbawahi bahwa kewajiban pajak harus mempertimbangkan kemampuan finansial.
Dalam analogi syariat, standar kemampuan itu setara dengan nishab zakat mal sebanyak 85 gram emas, yang menurutnya layak dipertimbangkan sebagai acuan PTKP.
Isi Fatwa: Pajak Harus Adil, Transparan, dan Tidak Membebani Warga Tak Mampu
Fatwa Komisi A Munas XI MUI menetapkan sembilan ketentuan hukum, antara lain:
Pokok Ketentuan Hukum:
-
Negara wajib mengelola kekayaan untuk kesejahteraan rakyat.
-
Pemungutan pajak dibolehkan bila negara membutuhkan, dengan syarat:
-
Pajak penghasilan hanya dikenakan pada warga yang mampu secara finansial (minimal setara 85 gram emas).
-
Pajak dikenakan pada harta produktif serta kebutuhan sekunder/tersier.
-
Pajak dipakai untuk kepentingan publik.
-
Penetapan pajak wajib adil dan dikelola secara amanah dan transparan.
-
-
Pajak yang dibayarkan adalah amanah rakyat dan harus dikelola secara jujur.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.