Sinata.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengetuk fatwa baru yang langsung menyita perhatian publik. Dalam Munas XI di Jakarta, Minggu malam (23/11/2025), Komisi Fatwa menetapkan aturan keagamaan tentang Pajak Berkeadilan, yang menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang ditempati masyarakat tidak boleh dibebani pajak berulang.
Fatwa tersebut muncul di tengah keluhan warga terkait melonjaknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap membebani rumah tangga.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, menyebut keputusan ini sebagai respons atas keresahan yang semakin luas.
“Kenaikan PBB yang tidak adil menimbulkan kegelisahan. Fatwa ini untuk mengembalikan prinsip keadilan dalam regulasi perpajakan,” ujar Prof Ni’am di sela-sela sidang Munas XI di Hotel Mercure Ancol, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Jembatan Kabanaran Diresmikan, Buka Akses Baru dan Pacu Ekonomi Selatan Jawa
Hanya Harta Produktif yang Boleh Dipajaki
Dalam penyampaiannya, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menegaskan bahwa pajak hanya boleh dikenakan pada harta yang berpotensi menghasilkan (produktif) atau termasuk kategori kebutuhan sekunder dan tersier.
Ini berarti kebutuhan primer seperti sembako, tanah tempat tinggal, dan rumah nonkomersial tidak seharusnya dibebani pungutan tambahan.
“Memajaki kebutuhan dasar tidak sejalan dengan tujuan pajak maupun konsep keadilan,” tegasnya.
Prof Ni’am juga menggarisbawahi bahwa kewajiban pajak harus mempertimbangkan kemampuan finansial.
Dalam analogi syariat, standar kemampuan itu setara dengan nishab zakat mal sebanyak 85 gram emas, yang menurutnya layak dipertimbangkan sebagai acuan PTKP.
Baca Juga: UNJ Kian Diperhitungkan Dunia, Melesat di QS Sustainability 2026