Jakarta, Sinata.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan sebagai aturan pelaksana dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengonfirmasi bahwa mulai 28 Maret 2026, akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform digital kategori risiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.
Langkah ini diambil sebagai respons negara terhadap meningkatnya ancaman siber yang menyasar generasi muda.
Prioritas pada Platform Risiko Tinggi
Pada tahap awal implementasi, kebijakan ini menyasar sejumlah platform besar yang dinilai memiliki pengaruh signifikan terhadap aktivitas digital anak. Platform tersebut meliputi: TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live, YouTube dan gim Roblox.
"Pemerintah memutuskan untuk menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Kami menyadari ini akan menimbulkan ketidaknyamanan, namun langkah ini mendesak untuk memastikan ruang digital yang aman," ujar Meutya Hafid di Jakarta, Jumat (6/3).
Baca: http://Demi Keselamatan Remaja, Australia Ancam Tutup Akses ChatGPT Cs
Mitigasi Ancaman Algoritma
Meutya menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk membentengi anak-anak dari paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring.
Menurutnya, pemerintah harus mengintervensi kekuatan algoritma platform yang selama ini sulit dikontrol secara mandiri oleh orang tua.
Dengan diterbitkannya aturan ini, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara pelopor di luar blok Barat yang mengambil tindakan tegas terkait pelindungan anak di ruang digital.
Pemerintah menargetkan transformasi digital nasional tetap berjalan tanpa mengorbankan tumbuh kembang dan kesehatan mental generasi muda.
Pihak kementerian menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan para penyelenggara sistem elektronik (PSE) terkait untuk memastikan proses penonaktifan akun berjalan sesuai jadwal teknis yang telah ditetapkan dalam Permenkomdigi. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.