MENU
Mundurnya Dirut BEI dan Pimpinan OJK Tidak Cukup untuk Pulihkan Keperc...
WA FB
Nasional

Mundurnya Dirut BEI dan Pimpinan OJK Tidak Cukup untuk Pulihkan Kepercayaan Investor

G Editor : Gunawan Purba | 30 Jan 2026 | 21:53 WIB
Mundurnya Dirut BEI dan Pimpinan OJK Tidak Cukup untuk Pulihkan Kepercayaan Investor
Said Abdullah

Jakarta, Sinata.id – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman serta sejumlah pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum cukup untuk mengembalikan kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.

Menurut Said, pemulihan kepercayaan tidak bisa hanya mengandalkan langkah mundur para pejabat tersebut. Ia menekankan perlunya pembenahan kebijakan yang selama ini dinilai belum optimal. Hal itu disampaikannya dalam keterangan resmi pada Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, perbaikan kebijakan menjadi sangat penting menyusul gejolak tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir.

Dalam konteks ini, OJK sebagai regulator pasar modal dinilai perlu melakukan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh.

Salah satu kebijakan yang dianggap mendesak untuk diperbaiki adalah terkait ketentuan free float saham. Said menilai, kebijakan tersebut harus ditata ulang agar mampu mendukung stabilitas dan kepercayaan pasar.

Meski demikian, Said tetap memberikan apresiasi kepada para pimpinan pasar modal yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan adanya integritas dan tanggung jawab moral dalam pengelolaan sektor pasar modal.

Ia menilai, sikap tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban etik yang patut dihargai dan dapat menjadi contoh yang jarang ditemui.

Said berharap, keputusan tersebut justru dapat menjadi sinyal positif bagi investor bahwa masih terdapat komitmen terhadap tata kelola yang baik.

Lebih lanjut, Said mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI telah menggelar rapat kerja bersama OJK dan jajaran BEI pada 3 Desember 2025. Dalam pertemuan itu, DPR dan OJK menyepakati sejumlah arah perbaikan kebijakan free float di pasar saham.

Kesepakatan tersebut mencakup upaya meningkatkan likuiditas, meminimalkan potensi manipulasi harga, memperkuat transparansi, serta menumbuhkan kepercayaan investor sekaligus memperdalam pasar modal domestik.

Kebijakan free float juga disepakati untuk diterapkan secara bertahap, terukur, dan berbeda sesuai karakter emiten.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat basis investor dalam negeri, didukung oleh insentif dan pengawasan yang efektif, tanpa mengabaikan kepentingan strategis nasional maupun stabilitas sistem keuangan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.