Jakarta, Sinata.id – Pengacara kondang Hotman Paris buka suara terkait penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Hotman menegaskan, kliennya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana dari proyek tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Nadiem.
“Tidak ada bukti bahwa Nadiem pernah menerima uang, baik dari vendor maupun pihak mana pun terkait pengadaan laptop,” ujar Hotman dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, Jumat (5/9/2025).
Lebih lanjut, Hotman mengungkapkan bahwa penyelidikan Kejaksaan Agung tidak menemukan adanya praktik mark up dalam pembelian perangkat tersebut. Menurutnya, seluruh proses pengadaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada mark up sama sekali. Pertanyaannya, korupsinya di mana?” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Usai penetapan status hukum tersebut, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba untuk masa penahanan awal selama 20 hari. (A46)