Kediri, Sinata.id — Sore yang tenang di Kota Kediri seketika berubah menjadi panggung horor. Di balik pintu kamar 421 Hotel Lotus Garden, tersimpan kisah tragis tentang hasrat, tipu daya, dan kematian yang mengendap dalam bisu—kisah yang pernah mengguncang jagat dunia maya.
Refi Purnomo (24), pria muda yang tampak biasa saja dari luar, mengatur niat busuknya dalam diam. Ia sedang berada di kamar kosnya, hanya beberapa kilometer dari hotel tempat maut akan menjemput.
Berselancar di aplikasi MiChat, Refi membuka pintu pada dunia bawah tanah prostitusi daring. Di sana, ia berhubungan dengan MSH alias Ica—gadis muda yang masih berusia 17 tahun, berasal dari Bandung, dan mencari nafkah lewat jalan yang keras dan berliku.
Tarif sudah disepakati: Rp 700 ribu. Tapi Refi hanya punya Rp 300 ribu. Dan di balik tas slempangnya, tersembunyi pisau dapur—bukan untuk memasak, melainkan untuk mengancam, bahkan membunuh.
Pertemuan yang Berujung Petaka
Refi datang dengan ojek online. Tak ada yang mencurigai bahwa pria berjaket itu membawa niat jahat. Ia naik ke kamar 421 dan mengetuk pintu. Ica membukakan dengan wajah profesional, mungkin sudah terbiasa menyambut pria asing. Tak ada yang tahu, ini adalah kali terakhir ia membuka pintu untuk siapa pun.
Hubungan intim mereka berlangsung sebentar. Namun ketika Ica menagih sisa bayaran, segalanya berubah. Ketegangan memuncak. Kata-kata kasar, suara meninggi. Refi mengaku hanya membawa Rp 300 ribu. Ica kecewa dan marah. Ia menyudahi layanan dan menuju kamar mandi untuk membersihkan diri.
Namun Ica tak tahu bahwa maut sedang menantinya. Saat ia keluar dari kamar mandi, Refi menghunuskan pisaunya. Dengan satu tangan ia sodorkan uang receh itu, dengan tangan lain ia todongkan pisau tajam ke arah tubuh mungil Ica.
“Rp 300 ribu, mau apa tidak?” bentak Refi.
Ica, alih-alih tunduk, berteriak histeris. Teriakan itu menjadi sinyal bahaya—dan Refi kehilangan kendali. Ia membekap mulut Ica. Namun remaja itu berontak dengan sekuat tenaga. Dalam kepanikan, Refi menghujamkan pisaunya—tiga kali ke tubuh, dua kali ke leher. Ia meninju wajah Ica, lalu menekannya dengan bantal hingga napas terakhir Ica terhenti.
Tubuh mungil itu tergeletak kaku di ranjang. Sepi. Dingin. Tak ada suara, hanya detak jantung Refi yang berdentum keras di dadanya.
Darah di Sprei, Dosa di Hati
Sambil gemetar, Refi pergi ke kamar mandi. Ia membasuh darah dari tubuhnya—berusaha menghapus bukti, juga rasa bersalah yang mulai menyelinap. Ia pakai baju, ambil uang Rp 300 ribunya kembali, lalu keluar hotel dengan langkah cepat.
Namun tragedi ini belum selesai.
Refi sempat naik ojek online untuk melarikan diri, tapi teringat pisaunya tertinggal. Ia kembali ke kamar yang baru saja menjadi lokasi pembantaian dan mengambil senjata mematikan itu, seolah itu hanya benda biasa. Lalu, ia menghilang dalam keramaian kota.
Kamar yang Membungkam
Beberapa jam kemudian, salah satu karyawan hotel, Tiwi, mengetuk-ngetuk pintu kamar 421. Tak ada jawaban. Ia mengintip lewat jendela—dan terperanjat. Darah. Tumpah di lantai. Ia memanggil rekannya, Deri, dan keduanya mendobrak kamar.
Mayat Ica ditemukan bersimbah darah. Tubuhnya remuk, lehernya penuh luka. Di sisinya, jejak horor yang membisu. Polisi dipanggil, dan suasana hotel mendadak berubah menjadi TKP berdarah.
Ica, remaja yang pernah bercita-cita, hanya tinggal nama.
Jejak Digital Menjerat Pelaku
Polisi bergerak cepat. CCTV hotel dan riwayat aplikasi ojek online jadi kunci. Empat hari setelah kejadian, tepat pada Kamis, 4 Maret 2021, Refi ditangkap di kamar kos yang ia tinggali bersama sang istri. Ironis, pembunuh berdarah dingin itu hidup dalam dua dunia: sebagai suami yang tampak biasa, dan pria yang tega membunuh gadis muda demi menghemat uang Rp 400 ribu.
Refi mencoba kabur saat hendak ditangkap. Polisi tak ragu—peluru menghantam kaki kirinya. Ia terkapar, tak bisa lagi lari dari keadilan.
Sidang dan Vonis
Di pengadilan, semua terkuak. Refi mengaku. Fakta demi fakta ditumpahkan. Tindakan keji itu dilakukan dengan sadar dan penuh niat. Refi dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Kamis 30 September 2021, memvonis Refi 15 tahun penjara. Hukuman lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa. (*)