Bali, Sinata.id – Dua terpidana mati asal Inggris atas kasus narkoba resmi dipulangkan dari Lapas Kerobokan, Bali, Kamis (6/11/2025). Mereka, termasuk Lindsay Sandiford yang juga seorang nenek berusia 69 tahun, dikirim kembali ke Inggris berdasarkan kesepakatan bilateral Indonesia dan Inggris atas dasar kemanusiaan.
Pemulangan ini dilakukan karena kondisi kesehatan keduanya yang memburuk. Sandiford divonis mati pada 2013 terkait penyelundupan kokain senilai sekitar US$ 2,14 juta pada 2012, sedangkan Shahab Shahabadi (36) menjalani hukuman seumur hidup sejak 2014.
Kedua terpidana tersebut akan terbang menuju London dengan transit di Doha.
Pejabat Kementerian Hukum dan HAM, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyatakan Indonesia menyerahkan kedua tahanan kepada pemerintah Inggris yang bertanggung jawab atas proses hukum lanjutan, tetap menghormati hukum Indonesia.
Baca: Kampanye Pintu ke Pintu Antar Zohran Mamdani ke Kursi Walikota New York
Pemulangan ini mengikuti kesepakatan transfer narapidana yang ditandatangani bulan lalu oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper.
Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menegaskan pemulangan berdasarkan alasan kemanusiaan.
Setibanya di Inggris, keduanya akan menjalani pemeriksaan, perawatan, dan rehabilitasi sesuai kebutuhan serta diproses oleh sistem hukum Inggris.
Indonesia dikenal memiliki undang-undang narkotika ketat, namun sejak 2024 pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto telah memulangkan beberapa narapidana asing, termasuk lima anggota jaringan narkoba Bali Nine dan Mary Jane Veloso dari Filipina pada Desember 2024 serta warga Prancis Serge Atlaoui pada Februari 2025.
Baca: Labuan Bajo Masuk Jajaran 10 Besar Destinasi Terbaik di Asia
Kasus Sandiford menarik perhatian media Inggris, terutama ketika pada 2015 suratnya yang berisi ketakutan menghadapi eksekusi mati diterbitkan, menggambarkan situasi tragis yang dihadapinya. (A58)