Pematangsiantar, Sinata.id – Nes beroperasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, cuma dilengkapi dengan izin restoran. Sedangkan izin bar dan penjualan minuman beralkohol (minuman keras/miras), Nes tidak memilikinya.
Kepastian seperti itu, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP/dinas penerbit izin) Kota Pematangsiantar, M Hammam Sholeh melalui pesan Whatsapp (WA).
“Sampai saat ini mereka baru memiliki ijin restoran, dan tengah mengurus untuk ijin BAR,” sebut Sholeh, Senin 8 Desember 2025.
Katanya, sesuai informasi yang ia terima, saat ini Nes disebut sedang mengurus Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKPR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar.
Sementara, sebut Sholeh, untuk izin penjualan minuman beralkohol baru dapat diproses, setelah Nes memiliki izin Bar.
“Keluar dulu ijin BAR nya, baru bisa kami uruskan ijin penjualan minuman beralkoholnya,” ungkapnya.
Sedangkan untuk izin permainan biliar, biasanya, lanjutnya, karena usaha biliar kategori risiko rendah, maka akan keluar izinnya secara langsung dari OSS, bila diajukan.
“Karena risiko rendah, langsung keluar itu dari OSS,” ucap Sholeh, melanjutkan informasi melalui panggilan suara Whatsapp.
Sebagaimana diberitakan Sinata.id sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kota Pematangsiantar, Hamzah Fanshuri Damanik menegaskan, pihaknya telah berulang kali mendatangi pihak Nes.
Dari sana, Dinas Pariwisata menemukan, kalau Nes tidak memiliki izin operasional dan izin-izin lainnya yang relevan dengan usahanya.
Sebutnya, pihaknya secara lisan telah meminta pihak manajemen Nes untuk melengkapi izin operasional dan izin-izin lainnya yang relevan.
Selain itu, Nes juga diminta untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan warga sekitar, dengan tidak menimbulkan kebisingan, serta beberapa hal lainnya.
“Kami sudah lakukan langkah-langkah sesuai kewenangan kami. Sudah 3 kali turun. Sedangkan konsep hari ini, mengantar pernyataan (untuk melengkapi izin dan lainnya) untuk diteken mereka. Tapi tadi gak jumpa,” ucap Hamzah, Rabu 4 Desember 2025.
Bila nantinya Nes tidak juga melengkapi perizinan yang diperlukan, maka Dinas Pariwisata selaku instansi pengawasan, akan menjatuhkan sanksi.
“Kalau tidak diindahkan, akan ada teguran dan sanksi, sesuai kewenangan kami,” tandasnya, sembari menambah, sanksi yang dimaksud bisa berupa rekomendasi penutupan usaha.
Pihak manajemen Nes, Steven Silalahi tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya melalui pesan WA. (*)