Jakarta, Sinata.id – Keluhan sejumlah warganet terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas ramai diperbincangkan di media sosial.
Pengambilan Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan
Salah satu unggahan yang menjadi viral di platform X menampilkan curahan hati seorang pengguna yang mengaku diminta membayar sebesar Rp 2 juta untuk mengambil dua unit sepeda motor yang disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Pengakuan tersebut kemudian mendapat respons dari pengguna lain yang menyatakan pernah mengalami kejadian serupa.
Menanggapi hal ini, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso, meminta masyarakat untuk segera melaporkan praktik pungli tersebut.
“Silakan laporkan ke Polres setempat,” ujar Slamet, Minggu 27 April 2025.
Slamet menegaskan bahwa dalam prosedur pengambilan kendaraan yang digunakan sebagai barang bukti kecelakaan, tidak ada biaya yang dikenakan kepada masyarakat.
“Polri memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pinjam pakai barang bukti kecelakaan tanpa dipungut biaya, alias gratis,” tegasnya.