New York, Sinata.id – Hampir tiga tahun setelah melarang penggunaan TikTok di perangkat pemerintah, Pemerintah Kota New York kini resmi mencabut kebijakan tersebut.
Pada Selasa (31/3/2026), Wali Kota New York, Zohran Mamdani, mengumumkan perubahan kebijakan itu melalui akun TikTok pribadinya dengan pernyataan singkat, “TikTok, kami kembali.”
Kebijakan baru ini memungkinkan lembaga-lembaga pemerintah kota kembali menggunakan TikTok sebagai sarana komunikasi publik. Namun, penggunaan aplikasi tersebut tetap harus mematuhi sejumlah aturan keamanan siber yang ketat.
Sebelumnya, larangan penggunaan TikTok diberlakukan pada 2023 oleh wali kota terdahulu, Eric Adams. Kebijakan itu mengikuti langkah pemerintah federal dan sejumlah negara bagian Amerika Serikat yang membatasi penggunaan TikTok di perangkat resmi karena kekhawatiran keamanan data.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan perusahaan induk TikTok, ByteDance, yang dituding berpotensi membagikan data pengguna kepada pemerintah Tiongkok. Namun, pihak TikTok telah membantah tudingan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar.
Dalam perkembangannya, TikTok juga disebut telah mengambil langkah untuk memisahkan operasional di Amerika Serikat guna meredam kekhawatiran dan menghindari potensi pelarangan yang lebih luas.
Melalui memo resmi, NYC Cyber Command lembaga yang bertugas melindungi sistem digital pemerintah kota menyatakan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan memperluas jangkauan komunikasi kepada masyarakat.
“Pemerintahan Mamdani berkomitmen menggunakan setiap alat yang tersedia untuk berkomunikasi dengan warga. Kami ingin membuka jalur komunikasi baru agar informasi penting dapat tersampaikan dengan lebih efektif,” tulis NYC Cyber Command.
Adapun sejumlah aturan yang harus dipatuhi instansi pemerintah antara lain:
Menggunakan perangkat khusus yang terpisah untuk TikTok
Tidak menyimpan data sensitif di perangkat tersebut
Tidak menggunakan perangkat untuk email atau sistem internal
Membuat akun TikTok dengan kredensial resmi instansi
Menunjuk petugas khusus yang bertanggung jawab mengelola akun
Hingga saat ini, pihak TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait perubahan kebijakan tersebut.
Zohran Mamdani (34) dikenal aktif di media sosial, baik saat masa kampanye maupun setelah menjabat sebagai wali kota. Popularitasnya turut didukung oleh konten video yang informatif dan mudah dipahami publik.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.