Pembunuhan Sadis Mutia, Joe Frisco Ajukan Keberatan Didakwa Seumur Hidup
Pematangsiantar, Sinata.id - Terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi, Joe Frisco Johan, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Joe Frisco Johan Ajukan Eksepsi Eksepsi atau keberatan...
Baca SelengkapnyaDetails