Ganti Plat Merah ke Putih Tanpa Izin, Bisa Kena Pidana Penjara dan Dipecat
Simalungun, Sinata.id - Pengguna maupun pemilik hak pakai kendaraan dinas tidak diperbolehkan mengganti atau mengubah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dari plat merah ke plat putih dengan sembarang. Bila itu dilakukan, maka...
Baca SelengkapnyaDetails