Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah pembenahan sistem pembagian royalti bagi musisi. Salah satu usulan yang muncul adalah mekanisme pembayaran royalti minimal 25 persen sebelum pertunjukan berlangsung, sementara sisa pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah acara digelar.
Melalui revisi tersebut, DPR berharap regulasi hak cipta yang baru dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat dan adil bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.